Langgam.id - Pemerintah Kota Pariaman mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan retribusi kawasan wisata lewat Instruksi Walikota Nomor 062 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kawasan Wisata.
Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan protokol kesehatan tetap dijalankan dengan baik selama masa adaptasi penerapan kenormalan baru atau new normal, sekaligus menjaga pemasukan daerah melalui retribusi di kawasan wisata.
"Kebijakan ini hanya berlaku selama masa adaptasi new normal, sehingga protokol kesehatan tetap dijalankan dengan baik guna menghindari penumpukan wisatawan," katanya, Rabu (17/6/2020).
Dalam instruksi tersebut dijelaskan dalam poin kesatu, yakni selama masa adaptasi penerapan Tatanan Normal Baru Produktif, Aman (TNBPA) Bebas Covid-19 atau yang biasa disebut "new normal" di Kota Pariaman, penerapan protokol kesehatan dan pemungutan retribusi masuk kawasan wisata pantai, dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pintu masuk Pantai Gandoriah (Muaro Pariaman), Pantai Cermin dan pintu masuk Pantai Kata.
"Pemungutan retribusi masuk kawasan pantai ini, hanya pada hari Jum'at, Sabtu dan Minggu dan Hari libur nasional, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, selama masa adaptasi new normal," kata Genius.
Pada poin kedua, disebutkan bahwa setelah berakhirnya masa adaptasi penerapan new normal atau TNBPA Bebas Covid-19 di Kota Pariaman pada tanggal 29 Juni 2020, pemungutan retribusi masuk kawasan wisata dilakukan setiap hari oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab dengan melibatkan perwakilan kelompok masyarakat setempat di akses masuk kawasan wisata sepanjang Pantai Kata sampai Pantai Gandoriah, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Poin ketiga, menyebutkan selama masa adaptasi penerapan TNBPA Bebas Covid-19 di Kota Pariaman, pemungutan retribusi parkir khusus kawasan wisata dilakukan oleh pengawas/petugas parkir di area parkir yang telah ditetapkan sampai tanggal 29 Juni 2020.
Lalu, pada poin keempat disebutkan setelah adaptasi new normal selesai, untuk pemungutan retribusi parkir khusus kawasan wisata dilakukan oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab serta melibatkan perwakilan kelompok masyarakat dengan pembagian kerja untuk pemungutan retribusi parkir dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00, dilakukan pada akses masuk kawasan wisata sepanjang Pantai Kata sampai Pantai Gandoriah.
"Selanjutnya dari pukul 17.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB pemungutan retribusi dan pengaturan parkir dilakukan oleh perwakilan kelompok masyarakat di lokasi-lokasi parkir dengan menggunakan karcis retribusi parkir resmi," jelasnya.
Poin kelima menyebutkan untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan sadar wisata terhadap kelompok masyarakat (pelaku usaha wisata dan penggiat wisata lainnya) yang terlibat dalam pembangunan pada sektor pariwisata di Kota Pariaman.
Instruksi yang ditandatangani sejak tanggal 16 juni 2020 ini, juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 yang selanjutnya telah diubah sebanyak dua kali, terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019, serta Peraturan Walikota Pariaman Nomor 27 Tahun 2020.
"Kami harap agar instruksi ini dapat dipahami dan dilaksanakan oleh kita semua, sehingga pengelolaan kawasan wisata kita dapat lebih baik, yang sekaligus dapat meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) kita di masa pandemi ini," katanya. (ril/HF)