Langgam.id- Seluruh rumah makan, restoran hingga cafe di Sumatra Barat (Sumbar), tidak boleh melayani makan di tempat selama libur tahun baru. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumbar Irwan Prayitno nomor 06/ED/GSB-2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Libur Tahun Baru 2021.
"Pelayanan jasa rumah makan, restoran dan cafe tidak melayani untuk makan di tempat, hanya untuk membawa makanan pulang (take away)," tulis Irwan dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: 10 Daerah di Sumbar Tutup Objek Wisatanya di Masa Libur Tahun Baru
Surat edaran yang ditujukan untuk wali kota dan bupati di Sumbar itu berdasarkan hasil rapat persiapan pengamanan tahun baru 2021 antara Polda dan Pemprov Sumbar, dan tindak lanjut Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Selain itu, Irwan juga meminta bupati dan wali kota untuk menutup objek wisata tarik wisata mulai dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Baca juga: Cegah Kerumunan, Gubernur Sumbar Minta Objek Wisata Ditutup Saat Tahun Baru
"Pengawasan untuk penerapan edaran ini dikoordinasikan oleh pemda, kepolisian, dan penegak hukum di daerah masing-masing," ujarnya. (AE/Ela)