Respons Ganefri Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas Dirinya sebagai ASN dalam Kontestasi Pilkada

Respons Ganefri Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas Dirinya sebagai ASN dalam Kontestasi Pilkada

Rektor UNP Ganefri resmi mendaftar sebagai bakal calon gubernur Sumbar ke Partai Nasdem. (Foto: Ist)

Langgam.id - Mantan Rektor Universitas Negeri Padang, Ganefri, mengatakan rekomendasi atas pelanggaran netraslis ASN pada dirinya telah selesai. "Kan sudah selesai itu, cuma teguran saja, kasusnya sudah ditutup," kata Ganefri kepada Langgam.id, Kamis (10/10/2024).

Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbar melaporkan Ganefri atas keterlibatannya dalam berbagai kegiatan politik yang melanggar ketentuan netralitas ASN menjelang Pemilihan Gubernur Sumatera Barat 2024.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan olehnya.

Berdasarkan surat Bawaslu Sumatera Barat Nomor: 40/PP.00.01/K.SB/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, Bawaslu menemukan beberapa aktivitas yang melibatkan Ganefri dalam kegiatan politik. Salah satu yang mencolok adalah keterlibatannya dalam penjaringan bakal calon Gubernur Sumatera Barat di Partai NasDem.

Tidak hanya itu, publikasi berupa baliho dan poster di beberapa titik strategis di Kota Padang, serta kampanye dukungan melalui media sosial, juga menjadi pertimbangan Bawaslu bahwa Ganefri terlibat aktif dalam proses politik.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu pada surat rekomendasi KASN, Ganefri mendatangi kantor DPW Partai NasDem Sumatera Barat pada 5 Mei 2024 untuk mengikuti penjaringan bakal calon Gubernur Sumatera Barat.

Kegiatan tersebut juga diikuti dengan pendaftaran resmi Ganefri sebagai salah satu bakal calon, meski Ganefri dalam klarifikasinya kepada KASN menyatakan tidak mengetahui siapa yang mengisi formulir pendaftaran tersebut. Ganefri menduga salah satu anggota tim yang menemaninya yang mungkin mengisi formulir atas namanya.

Selain itu, Bawaslu menemukan bukti fisik berupa baliho dan poster yang mempromosikan Ganefri sebagai calon gubernur di beberapa titik di Kota Padang, yang diduga dipasang oleh simpatisan tanpa koordinasi langsung dengan Ganefri.

Di media sosial, akun Instagram dengan nama "@prof.ganefridtdjunjungan" mempublikasikan unggahan berisi deklarasi dukungan terhadapnya, terutama dari kelompok pemuda yang menamakan diri "Kawan Pak Ganef." Ganefri menyatakan bahwa ia tidak memiliki kendali atas akun tersebut, namun ia mengetahui unggahan tersebut setelah melihatnya di grup WhatsApp universitas.

Pada point dua surat rekomendasi KASN, Ganefri mengakui bahwa ia memang menghadiri penjaringan bakal calon gubernur di Partai NasDem, namun ia menegaskan bahwa kehadirannya atas dasar undangan dari partai, bukan atas inisiatif pribadi. Ia juga mengungkapkan bahwa hampir semua partai di Sumatera Barat, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mendekatinya untuk menjadi calon gubernur.

Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada KASN, Ganefri menyatakan bahwa dorongan untuk maju sebagai calon gubernur datang dari tokoh-tokoh masyarakat Sumatera Barat, para politisi, serta alumni Universitas Negeri Padang yang melihat kesuksesannya dalam memimpin universitas. Dorongan ini, menurut Ganefri, yang membuatnya akhirnya mempertimbangkan untuk terjun ke dunia politik.

Meski begitu, Ganefri menegaskan bahwa ia tidak terlibat langsung dalam pemasangan baliho maupun poster yang mendukung pencalonannya, dan tidak mengetahui lokasi atau waktu pemasangan tersebut. Ia menekankan bahwa semua itu merupakan inisiatif para simpatisannya. Mengenai unggahan di media sosial, Ganefri juga mengklaim tidak memiliki kendali atas akun yang mempublikasikan dukungan tersebut.

Lebih lanjut, Ganefri mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN, terutama terkait keterlibatannya dalam proses politik tanpa mematuhi ketentuan cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Ia menyampaikan permintaan maaf atas hal tersebut dan menyatakan bersedia untuk meminta simpatisannya menurunkan baliho serta menghentikan unggahan media sosial yang mendukung pencalonannya.

KASN menilai bahwa tindakan Ganefri melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya terkait asas netralitas ASN yang diwajibkan untuk tidak berpihak pada partai politik mana pun. Berdasarkan Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 ayat (2) UU tersebut, ASN diwajibkan untuk bebas dari pengaruh dan intervensi politik, termasuk dalam Pilkada.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur bahwa PNS yang melanggar kewajiban menjaga netralitas dapat dikenakan sanksi disiplin. KASN menekankan bahwa tindakan Ganefri dalam mendekati partai politik tanpa cuti resmi dari ASN merupakan pelanggaran.

Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi dari Ganefri, KASN merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menjatuhkan sanksi disiplin sedang kepada Ganefri. Hukuman ini didasarkan pada pelanggaran netralitas ASN yang telah dilakukan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. (*/Yh)

Baca Juga

Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada