Respon Ketum Kadin Arsyad Rasjid Soal Penolakan SK 244 oleh Pengurus Kadin Sumbar

Respon Ketum Kadin Arsyad Rasjid Soal Penolakan SK 244 oleh Pengurus Kadin Sumbar

Ketua Umum Kadin Arsyad Rasjid. (Foto: ist)

Langgam.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia M Arsyad Rasjid langsung merespon surat penolakan terhadap SK 244 dan mosi tidak percaya terhadap Ketum Kadin Sumbar Ramal Saleh yang dilayangkan sejumlah pengurus ke Kadin pusat.

Arsyad mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan dalam SK 244 terkait pergantian kepengurusan Kadin Sumbar itu, baik dari sisi usulan hingga proses pengusulan perubahan SK oleh Ketum Kadin Sumbar.

"Kita akan pelajari lebih dalam dulu tentang permasalahan SK 244 ini, baik dari sisi usulan dan proses pengusulan perubahan SK oleh Ketum Kadin Sumbar maupun koreksi dari Tim Penolakan SK 244," demikian kata Arsyad, seperti diceritakan Aim Zein, Koordinator Penolakan SK 244 saat merespon surat penolakan tersebut.

Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Bidang Pariwisata Aim Zein yang didepak dari kepengurusan baru Kadin Sumbar, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat penolakan terhadap SK 244 tertanggal 29 November 2021 yang diterbitkan Ketum Kadin Indonesia, sekaligus menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketum Kadin Sumbar Ramal Saleh.

"Suratnya (penolakan) sudah kita sampaikan ke Kadin pusat. Ditandatangani 42 pengurus dan asosiasi pemegang suara di Kadin Sumbar," katanya, Kamis (6/1/2022).

Aim mengungkapkan setelah mengirimkan surat resmi penolakan dari sejumlah pengurus Kadin Sumbar itu, dirinya langsung mengontak Ketua Umum Kadin Indonesia Arsyad Rasjid untuk menyampaikan muasal terbitnya perubahan SK yang dinilai inkonstitusional tersebut.

Menurutnya, Ketum Kadin Indonesia merespon dengan cepat dan segera memberikan jawaban konkrit serta mengambil sikap terkait kondisi internal Kadin Sumbar.

Sebelumnya, sejumlah pengurus Kadin Sumbar Sumatra Barat mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum Ramal Saleh menyusul keluarnya SK Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor 244 tahun 2021 terkait Pengesahan Penyempurnaan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Sumbar Masa Bakti 2017-2022.

Dalam SK terbaru itu, sebagian besar pengurus Kadin Sumbar dirombak, sehingga menimbulkan keriuhan di induk organisasi pengusaha itu.

Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Bidang Organisasi Sam Salam mengatakan langkah Ketum melakukan perombakan kepengurusan itu menyalahi AD/ART dan peraturan organisasi.

Ia memaparkan berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi, pergantian Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pertimbangan harus melalui mekanisme rapat pleno masing-masing struktur. Pergantian itu juga baru bisa dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari organisasi.

“Pada kenyataannya Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar tidak ada yang berhalangan sesuai diatur AD/ART. Ini diganti juga oleh Ketum, padahal tidak ada kewenangannya untuk mengganti,” paparnya.

Menurutnya, Ketum Kadin tidak bisa seenaknya memberhentikan pengurus sesuka hati. “Tidak bisa diberhentikan begitu saja oleh Ketum, di organisasi ada aturan mainnya, harus melalui rapat pleno,” sebutnya.

Selain menyalahi AD/ART, ia menilai tidak ada transparansi soal keuangan, tertib administrasi dan komunikasi di Kadin Sumbar.

“Ini yang kita sayangkan dan menjadi penyebab kegaduhan dan perpecahan di Kadin Sumbar,” katanya.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Industri dan Pengolahan Yogan Askan mengatakan hampir 80 persen pengurus lama didepak oleh Ketum Kadin Sumbar melalui SK terbaru tersebut.

"Parahnya, (SK) ini baru kita ketahui dalam beberapa hari ini. Padahal SK sudah ada sejak November. Berarti sengaja ditutup-tutupi," katanya.

Menurutnya, Ketum Kadin Sumbar Ramal Saleh tidak layak lagi memimpin induk organisasi pengusaha di Sumbar itu, karena tidak taat aturan organisasi dan memanfaatkan organisasi untuk kepentingan sendiri, sehingga ia dan sejumlah pengurus mengajukan mosi tidak percaya.

Sejumlah pengurus yang digeser atau didepak lewat SK terbaru itu antara lain Ketua Dewan Penasehat Kadin Sumbar Basril Djabar, Ketua Dewan Pertimbangan Sengaja Budi Syukur, Wakil Ketua Dewan Penasehat Asnawi Bahar, dan Ketua Dewan Kehormatan Leonardy Harmaini. Bahkan, dalam kepengurusan baru, posisi dewan kehormatan dihilangkan.

Selain nama di atas, masih ada nama Aim Zein, Sam Salam, Erwin Bustamam, Rinaldo, Irwandi Yusuf, Awaluddin AW, Yogan Askan, Chairil Anwar, Deni Masriyaldi, Hendra Gunawan, Metri Hasan, Darmizon, Soetrisno, Sepriadi, Musfi Yendra dan lain-lain, yang juga didepak dari kepengurusan.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Sumbar Ramal Saleh menyebutkan tidak ada yang salah dalam perombakan pengurus tersebut.

“Saya sudah lakukan sesuai aturan organisasi. Sudah rapat pleno, sudah dua kali kalau tidak salah, terakhir Rapim (rapat pimpinan) pada November 2020, mandatnya agar Ketum Kadin Sumbar memperbaiki personalia kepengurusan,” katanya kepada Langgam, Rabu (5/1/2022).

Menurutnya, sebagian besar pengurus yang diganti karena tidak menjalankan aturan di organisasi, seperti rapat yang tidak pernah hadir. Selain itu, juga ada pengurus yang pindah ke provinsi lain dan meninggal dunia.

“Bagaimana mau dipertahankan, diundang rapat tidak pernah hadir. Ini kan organisasi, bagaimana bisa jalan organisasi,” imbuhnya.

Ramal tidak ambil pusing dengan langkah sejumlah pengurus yang mengajukan mosi tidak percaya terhadap dirinya, termasuk jika mengambil langkah hukum atas penerbitan SK baru tersebut.

 


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Baca Juga

Resmi Dikukuhkan, Berikut Pengurus Kadin Sumbar Periode 2022-2027
Resmi Dikukuhkan, Berikut Pengurus Kadin Sumbar Periode 2022-2027
Buchari Bachter Terpilih Jadi Ketum Kadin Sumbar Periode 2022-2027
Buchari Bachter Terpilih Jadi Ketum Kadin Sumbar Periode 2022-2027
Dibuka Arsjad Rasjid, Ramal dan Ayi Bersaing Jadi Ketum Kadin Sumbar Periode 2022-2027
Dibuka Arsjad Rasjid, Ramal dan Ayi Bersaing Jadi Ketum Kadin Sumbar Periode 2022-2027
Batas Pendaftaran Caketum Kadin Sumbar Ditutup, Buchari Bachter Calon Tunggal
Batas Pendaftaran Caketum Kadin Sumbar Ditutup, Buchari Bachter Calon Tunggal
Diikuti 2 Calon, Musprov Kadin Sumbar Hari Ini Batal
Diikuti 2 Calon, Musprov Kadin Sumbar Hari Ini Batal
Dinilai Cacat Hukum, 3 Ketua Dewan Kadin Sumbar Tolak Hadiri Musprov di Bukittinggi
Dinilai Cacat Hukum, 3 Ketua Dewan Kadin Sumbar Tolak Hadiri Musprov di Bukittinggi