Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Enam waria itu diamankan di salah satu kos di kawasan Andalas Kota Padang.
Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menagamankan enam orang waria di salah satu kos-kosan di Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Jumat (18/2/2022) dini hari.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, para waria itu diamankan karena dinilai telah meresahkan warga setempat, dan telah mengganggu ketertiban dan keterntraman umum (trantibum).
"Mereak diamankan di salah satu kos-kosan. Karena ada warga yang melapor. Takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan, maknya kita langsung ke lokasi dan mengamankan enam waria itu," ujar Mursalim melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).
Kemudian, kata Mursalim, keenam waria itu diproses sesuai aturan, karena diduga melanggar Perda Nomor: 11 tahun 2005 tentang Tibum Tranmas.
"Mereka didata dan diperiksa, dan dilanjutkan dengan tes darah, screening HIV/AIDS, Penyakit Menular Lainnya (PML), serta konseling oleh Tim Kesehatan Kota Padang," ungkapnya.
Tidak hanya itu, menurut Mursalim, para pwaria itu juga diminta untuk membuat surat pernyataan.
"Sebelum mereka dipulangkan, keluarga juga dipanggil sebagai penjamin. Bagi yang tidak memiliki keluarga di Padang, boleh diwakili sanak dan famili, lalu memreka membuat surat perjanjian," ucap Mursalim.
Mursalim mengeklaim, sejak adanya razia kos-kosan, masyarakat Kota Padang sudha mulai membuka mata untuk ikut mengontrol aktivitas kos-kosan di sekitar mereka.
Lalu, Murssalim berharap, agar masyarakat Kota Padang terus melakukan pengawasan terhadap penginapan dan kos-kosan yang ada di lingkungan masing-masing, dan melaporkan ke petugas jika merasa Trantibum terganggu.
Baca juga: Hendak Pesta Sabu, 3 Waria di Kabupaten Solok Diringkus Polisi
"Kita juga akan tindak tegas terhadap pemilik kos, jika pemilik kos tidak mau mengawasi penghuninya,yang menyebabkan keresahan warga sekitar," katanya.
—