Rentang Maret-April 2025, Polres Padang Panjang Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkotika

Langgam.id – Sepuluh orang tersangka pengedar dan pengguna narkotika, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang dalam rentang waktu Maret hingga April 2025.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Kepolisian dalam menindaklanjuti pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selama periode tersebut, terdapat tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sebagian besar berada di area publik. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kelurahan Pasar Usang, Balai-Balai, dan Sigando di Kota Padang Panjang dan Nagari Panyalaian, Pitalah dan Batipuah Baruah di Kabupaten Tanah Datar.

“Dari tujuh TKP tersebut, kami berhasil mengamankan 10 tersangka. Selurunya laki-laki dewasa dan termasuk pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba,” ungkapnya, dicuplik dari Kominfo Padang Panjang, Selasa (6/5/2025).

Barang bukti yang berhasil disita antara lain narkotika jenis ganja seberat 0,78 gram dan sabu-sabu seberat 10,51 gram. Selain itu, turut diamankan alat komunikasi berupa telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, serta alat transportasi berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU 35/2009. Antara lain Pasal 114 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal 111 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

“Selama dua bulan terakhir, kami menerima 10 Laporan Polisi (LP) dari TKP yang telah disebutkan. Berdasarkan pengembangan kasus, jumlah LP bertambah menjadi 10 laporan,” jelas AKBP Kartyana.

Menutup konferensi pers, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat Padang Panjang dan sekitarnya untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. “Mari bersama-sama kita jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026
Bupati Dharmasraya Keluarkan Surat Edaran Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir membuka Pesantren Ramadan Khusus Kaderisasi di Masjid Agung Nurul Iman, Padang, Senin (23/2/2026).
Wawako Padang Buka Pesantren Ramadan Khusus Kaderisasi di Masjid Agung Nurul Iman
Usai Bencana, Pemko Padang Bersama TNI Bangun Jembatan di 3 Lokasi
Usai Bencana, Pemko Padang Bersama TNI Bangun Jembatan di 3 Lokasi
Pemasangan Girder Interchange Lubuk Alung Tol Padang–Sicincin, HKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di KM 18+998
Pemasangan Girder Interchange Lubuk Alung Tol Padang–Sicincin, HKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di KM 18+998
Wagub Sumbar Vasko: Kita Memasuki Fase Rehabilitasi dan Pemulihan Ekonomi Pascabencana
Wagub Sumbar Vasko: Kita Memasuki Fase Rehabilitasi dan Pemulihan Ekonomi Pascabencana
Sekda Sumbar Jelaskan Rencana Strategis untuk Pembangunan Kabupaten Tanah Datar
Sekda Sumbar Jelaskan Rencana Strategis untuk Pembangunan Kabupaten Tanah Datar