Relaksasi Pandemi Corona, Pemprov Sumbar Hapuskan Denda Pajak Kendaraan

Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (Pixabay)

Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengadakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momen tersebut untuk menghidupkan pajak kendaraan mati.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar, Zaenuddin mengatakan, penghapusan pajak dilakukan dalam rangka relaksasi di bidang perpajakan. Pemprov Sumbar memberikan insentif kepada masyarakat berupa penghapusan pajak.

"Waktunya direncanakan selama dua bulan, masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat di tempatnya masing-masing, ini untuk seluruh wilayah Sumbar," katanya, Jumat (28/8/2020).

Menurutnya, ada 4 item yang dilakukan dalam relaksasi keringanan pajak yaitu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda biaya balik lama kendaraan bermotor (BBNKB), dan penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ).

Kemudian, pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA Sumbar dan nomor polisi non BA atau luar Sumbar.

"Mari kita ramai-ramai balik nama kendaraan, yang tadinya B menjadi BA, kemudian BA yang belum atas nama yang menguasai maka segera balik nama, biar kepemilikan kendaraannya atas nama yang menguasai," katanya.

Pelaksaan dilakukan selama 2 bulan dimulai dari 1 Sepetember sampai 31 Oktober 2020. Masyarakat dapat mengurus di kantor Samsat kabupaten kota masing-masing.

"Jadi bagi masyarakat yang dulu saat terdampak covid-19 belum sempat bayar pajak, berarti jatuh temponya sudah terlewati, makanya sekarang datang saja ke kantor samsat bayar pokoknya saja," katanya. (Rahmadi/ICA)

 

Baca Juga

Pemotongan TKD 2026 hingga Rp533 Miliar, Sekda Sumbar Ingatkan Soal Penyesuaian Anggaran
Pemotongan TKD 2026 hingga Rp533 Miliar, Sekda Sumbar Ingatkan Soal Penyesuaian Anggaran
Warnai HUT ke-80 Sumbar, Sekda Buka Cerdas Cermat BerAKHLAK
Warnai HUT ke-80 Sumbar, Sekda Buka Cerdas Cermat BerAKHLAK
PLUT KUMKM Sumbar Naik Status Jadi UPT, Layanan untuk UMKM Kian Kuat
PLUT KUMKM Sumbar Naik Status Jadi UPT, Layanan untuk UMKM Kian Kuat
Pemprov Sumbar Salurkan Cadangan Beras Pemerintah untuk Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh
Pemprov Sumbar Salurkan Cadangan Beras Pemerintah untuk Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh
Pemprov Sumbar bakal keluarkan Surat Edaran Gubernur untuk mengantisipasi konten yang tidak sejalan dengan agama dan budaya di media sosial
Antisipasi Konten "Caruik" di Media Sosial, Pemprov Sumbar Siapkan Surat Edaran Gubernur
Pencegahan Korupsi, Pemprov Sumbar Perkuat Lewat SPI dan MCSP
Pencegahan Korupsi, Pemprov Sumbar Perkuat Lewat SPI dan MCSP