Relaksasi Pandemi Corona, Pemprov Sumbar Hapuskan Denda Pajak Kendaraan

Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (Pixabay)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengadakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momen tersebut untuk menghidupkan pajak kendaraan mati.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar, Zaenuddin mengatakan, penghapusan pajak dilakukan dalam rangka relaksasi di bidang perpajakan. Pemprov Sumbar memberikan insentif kepada masyarakat berupa penghapusan pajak.

“Waktunya direncanakan selama dua bulan, masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat di tempatnya masing-masing, ini untuk seluruh wilayah Sumbar,” katanya, Jumat (28/8/2020).

Menurutnya, ada 4 item yang dilakukan dalam relaksasi keringanan pajak yaitu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda biaya balik lama kendaraan bermotor (BBNKB), dan penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ).

Kemudian, pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA Sumbar dan nomor polisi non BA atau luar Sumbar.

“Mari kita ramai-ramai balik nama kendaraan, yang tadinya B menjadi BA, kemudian BA yang belum atas nama yang menguasai maka segera balik nama, biar kepemilikan kendaraannya atas nama yang menguasai,” katanya.

Pelaksaan dilakukan selama 2 bulan dimulai dari 1 Sepetember sampai 31 Oktober 2020. Masyarakat dapat mengurus di kantor Samsat kabupaten kota masing-masing.

“Jadi bagi masyarakat yang dulu saat terdampak covid-19 belum sempat bayar pajak, berarti jatuh temponya sudah terlewati, makanya sekarang datang saja ke kantor samsat bayar pokoknya saja,” katanya. (Rahmadi/ICA)

 

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pentingnya Penanganan Bencana Sumbar Lebih Terintegrasi
Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pentingnya Penanganan Bencana Sumbar Lebih Terintegrasi
Pemprov Sumbar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Warga Dharmasraya dengan PT TKA
Pemprov Sumbar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Warga Dharmasraya dengan PT TKA
Transformasi Digital Daerah, Pemprov Sumbar Raih Apresiasi Bank Indonesia Award
Transformasi Digital Daerah, Pemprov Sumbar Raih Apresiasi Bank Indonesia Award
Pemprov Sumbar Resmikan Silek Tradisi Minangkabau sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMA dan SMK
Pemprov Sumbar Resmikan Silek Tradisi Minangkabau sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMA dan SMK
Pemulihan Ekonomi Pascabencana di Sumbar, Pemerintah Resmikan Klinik UMKM Minang Bangkit
Pemulihan Ekonomi Pascabencana di Sumbar, Pemerintah Resmikan Klinik UMKM Minang Bangkit
Klinik UMKM Minang Bangkit Diyakini Bakal Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana
Klinik UMKM Minang Bangkit Diyakini Bakal Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana