Relaksasi Pandemi Corona, Pemprov Sumbar Hapuskan Denda Pajak Kendaraan

Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (Pixabay)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengadakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momen tersebut untuk menghidupkan pajak kendaraan mati.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar, Zaenuddin mengatakan, penghapusan pajak dilakukan dalam rangka relaksasi di bidang perpajakan. Pemprov Sumbar memberikan insentif kepada masyarakat berupa penghapusan pajak.

“Waktunya direncanakan selama dua bulan, masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat di tempatnya masing-masing, ini untuk seluruh wilayah Sumbar,” katanya, Jumat (28/8/2020).

Menurutnya, ada 4 item yang dilakukan dalam relaksasi keringanan pajak yaitu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda biaya balik lama kendaraan bermotor (BBNKB), dan penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ).

Kemudian, pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA Sumbar dan nomor polisi non BA atau luar Sumbar.

“Mari kita ramai-ramai balik nama kendaraan, yang tadinya B menjadi BA, kemudian BA yang belum atas nama yang menguasai maka segera balik nama, biar kepemilikan kendaraannya atas nama yang menguasai,” katanya.

Pelaksaan dilakukan selama 2 bulan dimulai dari 1 Sepetember sampai 31 Oktober 2020. Masyarakat dapat mengurus di kantor Samsat kabupaten kota masing-masing.

“Jadi bagi masyarakat yang dulu saat terdampak covid-19 belum sempat bayar pajak, berarti jatuh temponya sudah terlewati, makanya sekarang datang saja ke kantor samsat bayar pokoknya saja,” katanya. (Rahmadi/ICA)

 

Baca Juga

Serahkan SK 117 PPPK Paruh Waktu, Sekda Sumbar Ingatkan Soal Disiplin dan Etos Kerja
Serahkan SK 117 PPPK Paruh Waktu, Sekda Sumbar Ingatkan Soal Disiplin dan Etos Kerja
Gubernur Sumbar Terima Bantuan Rp87,5 Juta dari BGN untuk Korban Bencana
Gubernur Sumbar Terima Bantuan Rp87,5 Juta dari BGN untuk Korban Bencana
Gubernur Mahyeldi Ajak Satgas Koperasi Merah Putih Teladani Nilai Perjuangan Bung Hatta
Gubernur Mahyeldi Ajak Satgas Koperasi Merah Putih Teladani Nilai Perjuangan Bung Hatta
Sekda Sumbar Lantik 119 Pejabat Administrator dan Pengawas
Sekda Sumbar Lantik 119 Pejabat Administrator dan Pengawas
Status Tanggap Darurat Berakhir, Pemprov Sumbar Fokus Pemulihan Pascabencana
Status Tanggap Darurat Berakhir, Pemprov Sumbar Fokus Pemulihan Pascabencana
Gubernur Mahyeldi Lepas Bantuan 2,5 Ton Rendang untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Gubernur Mahyeldi Lepas Bantuan 2,5 Ton Rendang untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar