Relaksasi Pandemi Corona, Pemprov Sumbar Hapuskan Denda Pajak Kendaraan

Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (Pixabay)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengadakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momen tersebut untuk menghidupkan pajak kendaraan mati.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar, Zaenuddin mengatakan, penghapusan pajak dilakukan dalam rangka relaksasi di bidang perpajakan. Pemprov Sumbar memberikan insentif kepada masyarakat berupa penghapusan pajak.

“Waktunya direncanakan selama dua bulan, masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat di tempatnya masing-masing, ini untuk seluruh wilayah Sumbar,” katanya, Jumat (28/8/2020).

Menurutnya, ada 4 item yang dilakukan dalam relaksasi keringanan pajak yaitu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda biaya balik lama kendaraan bermotor (BBNKB), dan penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ).

Kemudian, pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA Sumbar dan nomor polisi non BA atau luar Sumbar.

“Mari kita ramai-ramai balik nama kendaraan, yang tadinya B menjadi BA, kemudian BA yang belum atas nama yang menguasai maka segera balik nama, biar kepemilikan kendaraannya atas nama yang menguasai,” katanya.

Pelaksaan dilakukan selama 2 bulan dimulai dari 1 Sepetember sampai 31 Oktober 2020. Masyarakat dapat mengurus di kantor Samsat kabupaten kota masing-masing.

“Jadi bagi masyarakat yang dulu saat terdampak covid-19 belum sempat bayar pajak, berarti jatuh temponya sudah terlewati, makanya sekarang datang saja ke kantor samsat bayar pokoknya saja,” katanya. (Rahmadi/ICA)

 

Baca Juga

Lantik Pejabat Fungsional, Sekda Sumbar: Jabatan Bukan Hak ASN, tetapi Amanah
Lantik Pejabat Fungsional, Sekda Sumbar: Jabatan Bukan Hak ASN, tetapi Amanah
Akses Tanah Datar-Sijunjung Kembali Pulih, Pemprov Bangun Jembatan Bailey Rp4,9 Miliar
Akses Tanah Datar-Sijunjung Kembali Pulih, Pemprov Bangun Jembatan Bailey Rp4,9 Miliar
APBD Perubahan Sumbar 2026 Masih Dibahas di Tingkat Komisi Bersama OPD
APBD Perubahan Sumbar 2026 Masih Dibahas di Tingkat Komisi Bersama OPD
Produksi padi Sumbar pada 2023 lalu mencapai 1.457.502,44 ton. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan 2022 lalu yaitu 1.373.532,19 ton.
Penerapan PM-AAS, Pemprov Sumbar Targetkan Produksi Gabah 12 Ton per Hektare
Hari Bakti TNI AU ke-79, Wagub Vasko: Pemprov Sumbar Komitmen Perkuat Kolaborasi
Hari Bakti TNI AU ke-79, Wagub Vasko: Pemprov Sumbar Komitmen Perkuat Kolaborasi
TKD Pemprov Sumbar Bertambah Rp534 Miliar, Fokus Pemulihan Infrastruktur hingga Penguatan Ekonomi Masyarakat
TKD Pemprov Sumbar Bertambah Rp534 Miliar, Fokus Pemulihan Infrastruktur hingga Penguatan Ekonomi Masyarakat