Langgam.id - Mantan Wakil Rektor II Universitas Andalas (UNAND) Dr. Khairul Fahmi, SH. MH menolak kembali menduduki jabatan yang dikembalikan kepadanya setelah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memenangkan gugatannya.
Dalam keterangan resmi kepada media, ia mengatakan sudah puas dengan hasil putusan PTUN dan langkah sukarela rektor UNAND melaksanakan putusan tersebut.
"Saya diangkat secara sah, dan PTUN membuktikan pemberhentian saya (oleh rektor) keliru. Saya juga berterimakasih kepada rektor yang dengan sukarela menjalankan perintah PTUN, namun saya tidak bersedia untuk kembali melanjutkan jabatan wakil rektor II," kata Khairul Fahmi, Rabu (13/11/2024).
Ia mengatakan pemberhentiannya dari jabatan WR II saat itu terjadi karena polemik antara Majelis Wali Amanat (MWA) dengan Rektor UNAND. Saat itu, MWA UNAND memberikan rekomendasi kepada rektor agar yang bersangkutan diberhentikan karena belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan WR.
Hal ini, terjadi karena beda persepsi dalam memahami ketentuan yang mengatur soal syarat pengalaman manajerial selama dua tahun sebagai pejabat setingkat kepala departemen.
Sementara rektor bersikukuh bahwa wakilnya sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu juga dengan hasil konsultasi dengan Kemendikbudristek, menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi syarat dan pengangkatan dan pemberhentian WR adalah kewenangan rektor.
Khairul Fahmi menyatakan bahwa sebelum diangkat sebagai Wakil Rektor II, dirinya telah memiliki pengalaman menjabat sebagai asisten rektor dan staf ahli rektor selama dua tahun serta Wakil Dekan II Fakultas Hukum selama 1 tahun 6 bulan. Oleh karena itu, alasan yang digunakan Rektor dianggap keliru dan tanpa dasar hukum yang kuat.
Kini, meski putusan telah keluar, dan rektor sudah menjalankan putusan PTUN tersebut. Khairul Fahmi memilih untuk tidak menerima kembali jabatan itu.
Adapun, Rektor Universitas Andalas (UNAND), Dr. Efa Yonnedi resmi melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait gugatan pemberhentian Dr. Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II.
Rektor Efa menjelaskan alasan di balik keputusannya untuk tidak mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
"Saya bisa saja banding ataupun tidak banding. Setelah melakukan berbagai pertimbangan dan diskusi internal, saya memutuskan untuk menerima putusan PTUN. Keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas dan kekeluargaan di lingkungan UNAND," ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut, Efa menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor untuk mengangkat kembali dan mengembalikan seluruh hak serta martabat Dr. Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II.
"Hari ini, saya secara resmi mengeluarkan SK yang mengembalikan Pak Khairul Fahmi ke jabatannya. Ini merupakan bentuk penghormatan kami terhadap proses hukum yang telah berjalan," tegasnya.
Adapun, SK rektor tersebut berisi pembatalan SK sebelumnya yang memberhentikan Khairul Fahmi dari Jabatan Wakil Rektor II, mengangkat kembali Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II, dan memberhentikan pejabat Rektor II saat ini, Hefrizal Handra.
Dalam perkembangannya, Khairul Fahmi memilih tidak bersedia kembali menjadi WR II, sehingga agar tidak terjadi kekosongan jabatan, Hefrizal Handra kembali dilantik menjadi wakil rektor II periode periode 2024-2029. (*/Fs)