Rektor UNAND Keluarkan Edaran Disiplin ASN Selama Libur Idul Fitri

Rektor UNAND Keluarkan Edaran Disiplin ASN Selama Libur Idul Fitri

Rektorat Universitas Andalas. (Foto: dok. Humas)

Langgam.id - Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi, Ph, D mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang menegaskan pelaksanaan disiplin bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, khususnya Idul Firtri 1446 H/2025.

Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 serta Keputusan Bersama Menteri terkait mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dalam surat edaran ini terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh pegawai di antaranya:

  1. Larangan Permintaan THR
    Pejabat dan pegawai Universitas Andalas dilarang meminta dana atau hadiah dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun atas nama institusi, kepada masyarakat dan mitra kerja.
  2. Penolakan Gratifikasi
    Pejabat dan Pegawai dihimbau untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
  3. Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi
    Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar tugas kedinasan.
  4. Keamanan Kantor Selama Libur
    Seluruh unit kerja diwajibkan memastikan peralatan elektronik dan listrik telah dimatikan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
  5. Sanksi Disiplin bagi Pelanggar
    Pegawai yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sekretaris Universitas Dr. Aidinil Zetra menuturkan surat edaran ini berlaku bagi seluruh pimpinan, dosen dan tenaga kependidikan Universitas Andalas.

Menurutnya, ini sebagai bentuk komitmen Universitas Andalas dalam membangun zona integritas dan prinsip good university governance dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam dunia akademik dan administrasi.

Universitas Andalas berusaha terus menjaga reputasi sebagai institusi yang bersih, transparan, dan profesional. “Melalui surat edaran ini, kita memastikan bahwa seluruh pegawai Universitas Andalas memahami kewajiban dan batasan mereka selama periode libur, serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Ditekankannya, ini merupakan langkah konkret dalam menciptakan budaya kerja yang lebih bertanggung jawab, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik.(*/fs)

Tag:

Baca Juga

UNAND Kukuhkan 7 Guru Besar dari 3 Fakultas
UNAND Kukuhkan 7 Guru Besar dari 3 Fakultas
Rektor UNAND, Efa Yonnedi melepas keberangkatan 31 jemaah calon haji (JCH) dari keluarga besar universitas. Pelepasan itu dilaksanakan
Rektor Lepas Keberangkatan 31 Jemaah Calon Haji UNAND
UNAND Resmikan Zona KHAS, Langkah Nyata Bangun Ekosistem Halal di Kampus
UNAND Resmikan Zona KHAS, Langkah Nyata Bangun Ekosistem Halal di Kampus
Pemko Padang dan UNAND Jajaki Kerjasama Pengolahan Sampah Organik jadi Pupuk
Pemko Padang dan UNAND Jajaki Kerjasama Pengolahan Sampah Organik jadi Pupuk
Desain surat suara untuk PSU pada 13 Juli 2024 nanti sudah disetujui oleh 16 calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumbar.
PSU Pasaman, Pengamat UNAND Nilai Tantangannya adalah Menumbuhkan Kepercayaan Publik
Pelemahan Nilai Tukar, Ekonom UNAND Ingatkan Pentingnya Stabilitas Kebijakan
Pelemahan Nilai Tukar, Ekonom UNAND Ingatkan Pentingnya Stabilitas Kebijakan