Langgam.id - Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi, Ph, D mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang menegaskan pelaksanaan disiplin bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, khususnya Idul Firtri 1446 H/2025.
Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 serta Keputusan Bersama Menteri terkait mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dalam surat edaran ini terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh pegawai di antaranya:
- Larangan Permintaan THR
Pejabat dan pegawai Universitas Andalas dilarang meminta dana atau hadiah dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun atas nama institusi, kepada masyarakat dan mitra kerja. - Penolakan Gratifikasi
Pejabat dan Pegawai dihimbau untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. - Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar tugas kedinasan. - Keamanan Kantor Selama Libur
Seluruh unit kerja diwajibkan memastikan peralatan elektronik dan listrik telah dimatikan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. - Sanksi Disiplin bagi Pelanggar
Pegawai yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sekretaris Universitas Dr. Aidinil Zetra menuturkan surat edaran ini berlaku bagi seluruh pimpinan, dosen dan tenaga kependidikan Universitas Andalas.
Menurutnya, ini sebagai bentuk komitmen Universitas Andalas dalam membangun zona integritas dan prinsip good university governance dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam dunia akademik dan administrasi.
Universitas Andalas berusaha terus menjaga reputasi sebagai institusi yang bersih, transparan, dan profesional. “Melalui surat edaran ini, kita memastikan bahwa seluruh pegawai Universitas Andalas memahami kewajiban dan batasan mereka selama periode libur, serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Ditekankannya, ini merupakan langkah konkret dalam menciptakan budaya kerja yang lebih bertanggung jawab, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik.(*/fs)