Rektor UIN Imam Bonjol: SE Menag 5/2022 Bertujuan Wujudkan Harmonisasi Kehidupan Beragama

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Anggaran Rp20 miliar itu didapat dari dana Dipa Dirjen Pendis tahun anggaran 2021.

Rektor UIN IB Padang, Martin Kustati. (Foto: Dok. Humas UIN IB Padang)

Langgam.id - Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan mushalla, pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harmonisasi, dan ketenteraman dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.

Rektor UIN Imam Bonjol Padang Prof. Dr. Martin Kustati, M.Pd, mengatakan diterbitkannya SE 05 Tahun 2022, poin pentingnya yaitu pengaturan dalam membangun kerukunan antar sesama umat beragama.

"Menteri Agama yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pembinaan umat beragama di Indonesia pada dasarnya tidak melarang dalam penggunaan pengeras suara sebagai syiar Agama Islam, namun mengatur penggunaan pengeras suara seperti volume maksimal 100 desible (dB) dan waktu penggunaannya yang disesuaikan pada setiap waktu adzan," katanya, Sabtu (26/2/2022).

Menurutnya, Kementerian Agama meneguhkan peran dan fungsinya dalam mewujudkan harmonisasi antar umat beragama di tengah kemajemukan masyarakat.

Martin menyampaikan bahwa tuntunan penggunaan pengeras suara di tempat beribadah tersebut tidak saja diatur belakangan ini, namun sudah sejak tahun 1978 telah terbit Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang telah ada sejak tahun 1978 yakni dengan diterbitkannya Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Mayarakat Islam Nomor KEP/D/101/78 Tanggal 17 Juli 1978.

Dalam tuntunan yang diterbitkan tahun 1978 tersebut pengeras suara pada masjid, langgar atau musala disesuaikan dengan kondisi dan kearifan masyarakat setempat, di mana penduduk aneka warga agama dan kebangsaan, aneka warna dalam jam kerja, dan aneka keperluan bekerja tenang di rumah dan lain-lain.

Namun untuk masjid yang ada di kampung/ desa pemakaiannya dapat lebih longgar dengan memperhatikan tanggapan dan reaksi masyarakat, kecuali hal-hal yang dilarang oleh syara’.

Selanjutnya, rektor menyampaikan pengurus masjid dan musala dapat mengatur penggunaan pengeras suara sesuai dengan kepentingan dengan menggunakan pengeras suara luar, dan dalam sesuai dengan kepentingan juga.

Dapatkan update berita Pasaman Barat – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Raih Akreditasi Unggul, UIN Imam Bonjol Padang Siap Bersaing di Tingkat Global
Raih Akreditasi Unggul, UIN Imam Bonjol Padang Siap Bersaing di Tingkat Global
Raih Predikat Unggul,  Rektor UIN Imam Bonjol: Bukti Kualitas dan Dedikasi
Raih Predikat Unggul, Rektor UIN Imam Bonjol: Bukti Kualitas dan Dedikasi
Sebanyak 16.954 orang CPNS Kementerian Agama (Kemenag) memilih mengikuti ujian Computer Asisted Test (CAT) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
16.954 Pelamar CPNS Kemenag Pilih Ikuti CAT SKD di Titik Lokasi Sumbar
Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang sudah menerima sejumlah laporan dari mahasiswi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen.
UIN IB Padang Segera Tindaklanjuti Kasus Mahasiswi Diduga Dilecehkan Oknum Dosen
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang (UIN IB) akan menurunkan 2.027 orang mahasiswa untuk mengikuti proses Kuliah Kerja Nyata (KKN)
2.027 Mahasiswa UIN IB Padang Akan Ikuti KKN ke-50 Tahun 2024
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu. Bagi banyak jemaah, haji merupakan mimpi
Haji Ramah Lansia: Fokus Kementerian Agama RI Tahun 2024