Langgam.id - Pihak kepolisian menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan Green Mutiara, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Dalam rekonstruksi itu terungkap bahwa tersangka sempat diajak duel oleh korban.
"Pengakuan tersangka motifnya sakit hati dan emosi. Hal ini sehubungan korban mengajak duel berkelahi dengan tersangka," kata Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Edriyan Wiguna kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Dari rekonstruksi yang juga dihadiri jaksa dan pengacara itu, tersangka setidaknya memperagakan sebanyak 16 adegan bagaimana menghabisi nyawa korban. Salah satu adegan, korban AJ mendatangi pos satpam untuk meminta berkelahi satu lawan satu dengan tersangka.
Pada saat itu tersangka menolak, namun korban AJ malah emosi hingga memecahkan kaca pos satpam. Tindakan itu, membuat tersangka emosi. Tersangka yang berada di dalam pos kemudian mengambil sebilah pisau di dalam laci dan diselipkan ke pinggangnya.
Tersangka yang tersulut emosi akhirnya meladeni permintaan korban. Perkelahian terjadi antara tersangka dengan korban AJ mengunakan tangan kosong. Seketika, tersangka mengambil pisau di pinggangnya dan menusukkan ke dada kanan korban beberapa kali.
Korban terjatuh, tersangka lanjut berusaha menusuk pisau ke kaki korban. Pada saat itu, datang korban A dengan membawa sebilah pelang kayu. Tersangka mengejar korban hingga akhirnya terjatuh tertelungkup.
Di saat itu, korban yang berusaha berdiri menusuk punggung korban secara berkali-kali. Akhirnya, korban A kembali terjatuh. Tersangka usai melakukan tindakan itu, lalu pergi meninggalkan korban.
Baca juga: Jejak Satpam Green Mutiara Padang: Ikut Geng Kapak Merah hingga Pembunuhan
Edriyan mengungkapkan, dari rekontruksi ini tersangka telah mengakui semua keterangan dari berita acara. Selanjutnya, pihaknya segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Setelah ini kami akan mengirimkan tahap satu ke kejaksaan. Untuk yang meringankan tersangka, keputusan ada di hakim. Dari rekontruksi jelas pembunuhan tidak berencana," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuh ini dilakukan seorang satpam perumahan berinisial Ai (44) hingga menewaskan dua orang pada 8 September 2020 lalu. Korban merupakan warga di luar kompleks perumahan masing-masing berinisial AJ (38) dan A (55).
Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung dengan senjata tajam. Persoalan penganiayaan hingga berujung pembunuhan itu berawal dari sakit hati korban kepada tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 juncto 170 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Ancaman hukuman tersangka maksimal tujuh tahun penjara. (Irwanda/ABW)