Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) melakukan razia bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19. Sejumlah masyarakat diberikan hukuman sosial menyapu jalan.
Razia dilakukan mendadak di kawasan Simpang DPRD Sumbar, Kota Padang, Senin (21/9/2020) pagi. Puluhan masyarakat terjaring dalam razia yang dipimpin oleh Wakil Walikota Padang Hendri Septa.
"Hari ini digelar sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat, yang dilakukan oleh pemerintah kota bersama Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan lainnya," kata Hendri di lokasi.
Dia mengatakan razia dilakukan berdasarkan Perwako nomor 49 Tahun 2020 yang memberikan sanksi sosial. Pemko menurutnya belum bisa memberikan sanksi administratif, karena Perda Adaptasi Kebiasaan Baru masih berproses di Kemendagri.
"Kita masih memberikan sanksi sosial, belum sanksi administratif karena masih butuh waktu, kita masih menunggu dari Kemendagri," katanya.
Baca juga: Polresta Padang Siapkan Sel Khusus untuk Pelanggar Perda Covid-19
Ia mengatakan Pemko serius ingin memutus penyebaran covid-19. Sehingga tidak akan ada kebijakan PSBB nantinya karena menyusahkan masyarakat. Masyarakat akan diberikan sanksi sosial bagi yang melanggar.
Kalau masih melanggar maka akan diberikan sanksi administratif dan penjara dua hari, jika nantinya sudah disahkan Perda oleh Kemendagri. Perda tersebut sudah disiapkan untuk dieksekusi nantinya.
"Dalam razia kali ini didapatkan hampir 100 orang yang melanggar, kita berikan sanksi sosial, kalau keluar nanti perda tidak akan ada lagi ampun," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Padang Alfiadi mengatakan petugas terus bergerak dari pagi hingga sore hari di beberapa tempat. Petugas melakukan pengawasan penegakan protokol covid-19.
"Saya sudah kerahkan angggota sekitar 400an, khusus menertibkan masyarakat, disamping penggunaan masker juga menjaga jarak dan kerumunan," katanya.
Dijelaskannya hari ini sudah ada 92 orang terjaring razia. Diharapkan pada hari selanjutnya tidak akan ada lagi masyarakat yang melanggar.
Razia akan terus dilakukan setiap harinya. Namun lokasi razia selanjutnya tidak dipublikasikan dan dilakukan secara mendadak. (Rahmadi/Ldi/ABW)