Razia Kos-kosan di Padang, Satpol PP Amankan Pasangan Bukan Suami Istri

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satpol PP Padang panggil tiga pemilik yang kos-kosannya ditertibkan.

Muda-mudi yang diamankan personel Satpol PP Padang saat razia kos-kosan. [foto: Satpol PP Padang]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satpol PP Kota Padang amankan 29 orang saat melakukan razia di sejumlah kos-kosan.

Langgam.id - Personel Satpol PP Kota Padang amankan 29 orang saat melakukan razia di sejumlah kos-kosan pada Rabu (2/2/2022). Razia ini dilakukan di Kecamatan Padang Timur dan Padang Selatan.

Mereka ini diamankan, karena saat melakukan pengawasan di kos-kosan tersebut, personel menemukan pasangan yang tidak memiliki surat nikah di lokasi.

Ke-29 orang yang diamankan tersebut terdiri dari 15 orang perempuan dan 14 orang laki-laki. Semua yang diamankan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka.

Kasatpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pengawasan yang dilakukan personel ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang resah oleh aktivitas yang dilakukan penyewa kos-kosan.

"Mereka yang bukan berstatus suami istri ini, kita amankan terlebih dahulu, tentu hal tersebut tidak lazim. Jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan," ujar Mursalim dalam keterangan tertulisnya.

Mursalim menambahkan, bahwa untuk penyewa kos yang diamankan, pihaknya melakukan pendataan dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku di Satpol PP.

"Mereka diberikan pengertian dan pembinaan. Kemudian membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa," ucapnya.

Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.

Menurut Mursalim, diduga pemilik kos sudah melanggar Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

Dalam pasal 18 disebutkan, bahwa pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah.

Kemudian, rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/judi/prostitusi/tindak pidana lainnya dan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu," tuturnya.

Mursalim mengatakan, jika pengelola rumah kos melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut, mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama 6 bulan. Atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Baca juga: Satpol PP Padang Amankan ‘Pak Ogah’ yang Dinilai Ganggu Pengguna Jalan

Mursalim meminta kepada seluruh pemilik tempat kos, supaya tidak memberikan kebebasan kepada anak kos.

Pihaknya terang Mursalim, bakal terus melakukan pengawasan tempat-tempat kos yang disalahgunakan. Apalagi sampai bercampur baur laki-laki dan perempuan.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Temui Massa Aksi, Kapolda Sumbar Minta Maaf Atas Insden Polisi Tabrak Ojol
Temui Massa Aksi, Kapolda Sumbar Minta Maaf Atas Insden Polisi Tabrak Ojol
Massa Demo Masih Bertahan di Mapolda Sumbar, Tuntut Bertemu Kapolda
Massa Demo Masih Bertahan di Mapolda Sumbar, Tuntut Bertemu Kapolda
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madani
Komnas Perempuan Soroti Pemprov Sumbar Tak Miliki Layanan Rumah Aman 
Penyerang Semen Padang FC, Ronaldo Kwateh saat sesi latihan. Foto: @ronaldokwateh7
Ronaldo Kwateh Disiapkan untuk Laga Semen Padang FC Vs Persita Tangerang
Miko Kamal
Tugas Penting Menunggu Kadis Pendidikan Baru
Satpol PP bersama tim gabungan yang terdiri dari SK4 dan BKO Kecamatan melakukan penertiban di beberapa lokasi yang ada di Kota Padang
Berjualan di Fasum, Belasan Lapak PKL di Padang Ditertibkan