Razia Gabungan, Puluhan Remaja Diamankan di Beberapa Hotel di Padang

Razia Gabungan, Puluhan Remaja Diamankan di Beberapa Hotel di Padang

Beberapa remaja diamankan petugas di berbagai hotel di Padang (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Langam.id – Puluhan remaja yang terdiri dari 15 perempuan dan 11 laki-laki diamankan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kesbangpol, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan serta tim SK4 di berbagai hotel di Kota Padang, Minggu (03/11/2019) dini hari.

Penertiban berawal dari salah satu cafe di kawqsan Pantai padang, namun petugas tidak menemukan apa-apa.

Lalu, dijalnjutkan ke bererapa hotel yang ada di kota Padang, dimulai dari salah satu hotel di Jalan Parak Karambia, di sana petugas mengamankan enam wanita dan lima laki-laki di beberapa kamar hotel.

Lalu, di salah satu hotel Jalan Mangonsidi, disana petugas mengamankan kembali enam wanita dan tiga orang laki-laki, diteruskan ke salah satu Hotel di Batang Harau, petugas juga mengamankan tiga wanita dan tiga orang laki-laki.

“Yang kita amankan berjumlah 26 orang, 15 wanita dan 11 pria. Satu orang wanita diamankan di salah satu hotel di Jalan Mangonsidi sudah diserahkan ke BNN untuk ditindaklanjuti, karena didalam tasnya kita dapati adanya alat untuk pemakai sabu. Serta satu kotak kondom dan satu kotak tisu magic,” ujar Al Amin, Kepala Satuan Pol PP Padang melalui risil yang diterima Langgam.id, Senin (4/11/2019).

Menurut Al Amin, semua yang diamankan langsung dibawa ke Mako Pol PP Kota Padang untuk di lakukan pendataan dan pemeriksaan oleh PPNS, selanjutnya orang tua mereka dipanggil sebagai penjamin.

Tak hanya itu, pasangan yang diamakan tersebut yang beragama islam disuruh membaca ayat-ayat pendek dan yang laki-laki disuruh adzan, salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan Satpol PP.

Lebih lanjut, mereka disuruh membuat surat perjanjian dan diketahui orang tua. Dengan harapan agar mereka jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan dari PPNS terlebih dahulu, jika ada di antara mereka yang bekerja sabagai PSK, akan kita kirim langsung ke Andam Dewi Solok untuk pembinaan lebih lanjut. Jika tidak, mereka cukup kita berikan pembinaan di mako saja, untuk segera keluar mereka harus membawa orang tua sebagai penjamin.” ungkapnya

Al Amin mengimbau kepada seluruh pengusaha yang belum memiliki izin untuk segera mengurus izinya karena Satpol PP akan terus melakukan razia gabungan dalam rangka memberantas maksiat di Kota Padang serta mewujudkan kenyamanan dan keamanan bagi warga Kota Padang.

“Agar tidak berurusan dengan kami selaku Petugas Penegak Perda Pemko Padang, begitu juga kepada seluruh orang tua yang ada di Kota Padang ini. Mari jaga anak-anak kita, karena mereka generasi muda penerus bangsa, jaga mereka perhatikan kemana ia di malam hari, jangan dilepaskan saja, karena bisa-bisa mereka salah jalan nantinya,” katanya. (*/ZE)

Baca Juga

Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum
Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Jumat
Berjualan di Trotoar, PKL di Sepanjang Jalan Khatib Ditertibkan Satpol PP Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang