Ratusan Kura-kura Moncong Babi Disita di Payakumbuh, Polda Sumbar: Dijual ke Vietnam dan Thailand 

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar masih mendalami kasus jual beli ratusan kura-kura moncong babi dan enam ekor baning coklat.

Ratusan kura-kura moncong babi yang berhasil diamankan BKSDA bersama Polda Sumbar di Payakumbuh. [foto" BKSDA Sumbar]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar masih mendalami kasus jual beli ratusan kura-kura moncong babi dan enam ekor baning coklat.

Langgam.id - Kasus jual beli ratusan kura-kura moncong babi dan enam ekor baning coklat yang dilakukan tersangka berinisial MIH (27) masih didalami Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).

Kasus ini sebelumnya terungkap berkat kerja sama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dari informasi dari masyarakat. Total terdapat 350 kura-kura moncong babi yang disita.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, hasil penyidikan sementara tersangka telah beroperasi jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2021.

Khusus kura-kura moncong babi, kata Satake Bayu, didapat dari Papua yang kemudian dikirim ke Sumbar. Tersangka telah melakukan transaksi order jual beli sebanyak dua kali.

"Tersangka menjualnya ke Vietnam dan Thailand melalui jalur laut," kata Satake Bayu saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (9/3/2022).

Ia mengungkapkan, tersangka mematok harga untuk satu ekor kura-kura moncong babi dan baning coklat seharga Rp400 ribu. Saat ini, pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan terkait jaringan tersangka.

"Kami masih kembangkan kasus ini, dari Papua sampai ke Padang masih dikembangkan jaringannya," jelasnya.

Kura-kura moncong babi ini diketahui masih kategori kecil yang berumur bulanan. Sedangkan baning coklat sekitar berumur delapan tahun.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menyebutkan, kedua satwa termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan peraturan Menteri LHK Nomor P. 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Selain itu, kedua satwa juga masuk dalam daftar redlist IUCN rentan punah untuk kura-kura moncong babi, dan kritis untuk kura-kura baning coklat.

"Kura-kura moncong babi satwa dari Papua. Setelah penyidikan selesai akan dilepasliarkan di sana. Sementara untuk baning coklat dilepasliarkan di sini," tuturnya.

Baca Juga: BKSDA Sumbar Amankan 472 Ekor Kura-kura Moncong Babi di Payakumbuh

Sebelumnya, tersangka MIH ditangkap di kediaman di kawasan Kota Payakumbuh pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan, ditemukan sejumlah boks yang berisikan satwa dilindungi tersebut.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Polda Sumbar menggelar Operasi Zebra Singgalang 2024 terhitung mulai 14-27 Oktober 2024. Kegiatan ini digelar guna menciptakan
Dimulai Hari Ini, Operasi Zebra Singgalang 2024 Berlangsung hingga 27 Oktober
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Ahmad Hafidz
Nagari Creative Hub: Penggerak Ekonomi Masyarakat