Ratusan Kura-kura Moncong Babi Disita di Payakumbuh, Polda Sumbar: Dijual ke Vietnam dan Thailand 

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar masih mendalami kasus jual beli ratusan kura-kura moncong babi dan enam ekor baning coklat.

Ratusan kura-kura moncong babi yang berhasil diamankan BKSDA bersama Polda Sumbar di Payakumbuh. [foto" BKSDA Sumbar]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar masih mendalami kasus jual beli ratusan kura-kura moncong babi dan enam ekor baning coklat.

Langgam.id – Kasus jual beli ratusan kura-kura moncong babi dan enam ekor baning coklat yang dilakukan tersangka berinisial MIH (27) masih didalami Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).

Kasus ini sebelumnya terungkap berkat kerja sama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dari informasi dari masyarakat. Total terdapat 350 kura-kura moncong babi yang disita.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, hasil penyidikan sementara tersangka telah beroperasi jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2021.

Khusus kura-kura moncong babi, kata Satake Bayu, didapat dari Papua yang kemudian dikirim ke Sumbar. Tersangka telah melakukan transaksi order jual beli sebanyak dua kali.

“Tersangka menjualnya ke Vietnam dan Thailand melalui jalur laut,” kata Satake Bayu saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (9/3/2022).

Ia mengungkapkan, tersangka mematok harga untuk satu ekor kura-kura moncong babi dan baning coklat seharga Rp400 ribu. Saat ini, pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan terkait jaringan tersangka.

“Kami masih kembangkan kasus ini, dari Papua sampai ke Padang masih dikembangkan jaringannya,” jelasnya.

Kura-kura moncong babi ini diketahui masih kategori kecil yang berumur bulanan. Sedangkan baning coklat sekitar berumur delapan tahun.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menyebutkan, kedua satwa termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan peraturan Menteri LHK Nomor P. 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Selain itu, kedua satwa juga masuk dalam daftar redlist IUCN rentan punah untuk kura-kura moncong babi, dan kritis untuk kura-kura baning coklat.

“Kura-kura moncong babi satwa dari Papua. Setelah penyidikan selesai akan dilepasliarkan di sana. Sementara untuk baning coklat dilepasliarkan di sini,” tuturnya.

Baca Juga: BKSDA Sumbar Amankan 472 Ekor Kura-kura Moncong Babi di Payakumbuh

Sebelumnya, tersangka MIH ditangkap di kediaman di kawasan Kota Payakumbuh pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan, ditemukan sejumlah boks yang berisikan satwa dilindungi tersebut.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar