Ratusan Kura-kura Moncong Babi Disita di Payakumbuh, Polda Sumbar: Dijual ke Vietnam dan Thailand 

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar masih mendalami kasus jual beli ratusan kura-kura moncong babi dan enam ekor baning coklat.

Ratusan kura-kura moncong babi yang berhasil diamankan BKSDA bersama Polda Sumbar di Payakumbuh. [foto" BKSDA Sumbar]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar masih mendalami kasus jual beli ratusan kura-kura moncong babi dan enam ekor baning coklat.

Langgam.id – Kasus jual beli ratusan kura-kura moncong babi dan enam ekor baning coklat yang dilakukan tersangka berinisial MIH (27) masih didalami Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).

Kasus ini sebelumnya terungkap berkat kerja sama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dari informasi dari masyarakat. Total terdapat 350 kura-kura moncong babi yang disita.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, hasil penyidikan sementara tersangka telah beroperasi jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2021.

Khusus kura-kura moncong babi, kata Satake Bayu, didapat dari Papua yang kemudian dikirim ke Sumbar. Tersangka telah melakukan transaksi order jual beli sebanyak dua kali.

“Tersangka menjualnya ke Vietnam dan Thailand melalui jalur laut,” kata Satake Bayu saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (9/3/2022).

Ia mengungkapkan, tersangka mematok harga untuk satu ekor kura-kura moncong babi dan baning coklat seharga Rp400 ribu. Saat ini, pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan terkait jaringan tersangka.

“Kami masih kembangkan kasus ini, dari Papua sampai ke Padang masih dikembangkan jaringannya,” jelasnya.

Kura-kura moncong babi ini diketahui masih kategori kecil yang berumur bulanan. Sedangkan baning coklat sekitar berumur delapan tahun.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menyebutkan, kedua satwa termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan peraturan Menteri LHK Nomor P. 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Selain itu, kedua satwa juga masuk dalam daftar redlist IUCN rentan punah untuk kura-kura moncong babi, dan kritis untuk kura-kura baning coklat.

“Kura-kura moncong babi satwa dari Papua. Setelah penyidikan selesai akan dilepasliarkan di sana. Sementara untuk baning coklat dilepasliarkan di sini,” tuturnya.

Baca Juga: BKSDA Sumbar Amankan 472 Ekor Kura-kura Moncong Babi di Payakumbuh

Sebelumnya, tersangka MIH ditangkap di kediaman di kawasan Kota Payakumbuh pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan, ditemukan sejumlah boks yang berisikan satwa dilindungi tersebut.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Tingkatkan Mutu Pendidikan di Sumbar, Mulyadi Serahkan Bantuan 28 Unit Komputer di SMKN 1 Baso
Tingkatkan Mutu Pendidikan di Sumbar, Mulyadi Serahkan Bantuan 28 Unit Komputer di SMKN 1 Baso
Soal Kayu Gelondongan Penyebab Banjir Sumatra, Anggota DPR RI Mulyadi: Kejahatan Luar Biasa
Soal Kayu Gelondongan Penyebab Banjir Sumatra, Anggota DPR RI Mulyadi: Kejahatan Luar Biasa
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Gubernur Sumbar Soal Bantuan Negara Asing: Kita Tidak Menghalangi
Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan beberapa lokasi pertambangan dan memasang plang pengawasan di Padang Pariaman usai banjir melanda kawasan tersebut.
Kementerian LH Segel Pertambangan di Padang Pariaman Usai Dilanda Banjir
Presiden Prabowo Subianto saat mengunjungi warga korban banjir di Kasai Permai, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (1/12/2025). Foto Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Dijadwalkan ke Sumbar Sabtu Besok, Tinjau Penanggulangan Bencana
Yasmin Napper Jadi Relawan di Padang: Lumpur di Mana-mana, Rumah dan Musala Hancur
Yasmin Napper Jadi Relawan di Padang: Lumpur di Mana-mana, Rumah dan Musala Hancur