Rasio Kredit Macet Sentuh 9,5 Persen, OJK Ingatkan BPR Sumbar

Dampak Covid-19 sumbar

Ilustrasi (Foto: Dok. OJK)

Langgam.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pengurus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatra Barat untuk menekan rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) yang kian membengkak selama pandemi Covid-19.

Kepala Perwakilan OJK Sumbar Misran Pasaribu mengatakan pandemi Covid-19 memang menekan kinerja perbankan di daerah itu, termasuk BPR.

"Memang kondisinya lagi sulit, tetapi tentu harus ada upaya untuk terus memperbaiki kinerja," katanya, dikutip langgam, Minggu (20/12/2020).

Ia mengatakan otoritas sudah memberikan stimulus berupa relaksasi resktrukturisasi yang memungkinan nasabah perbankan umum dan BPR mendapatkan keringanan penundaan bayar cicilan, sehingga mengerem rasio kredit bermasalah perbankan.

Adapun, per Oktober 2020, OJK mencatat rasio NPL BPR Sumbar meningkat menjadi 9,5 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya 8,59 persen. Angka itu sudah jauh melewati ambang batas regulator sebesar 5 persen.

Sementara itu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar per Oktober 2020 mencatatkan kinerja aset BPR dan BPRS Sumbar turun 19,36 persen year to date (ydt) menjadi Rp1,67 triliun dari Desember tahun lalu sebesar Rp2,07 triliun.

Secara year on year (yoy) atau dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, kinerja aset BPR Sumbar juga turun 16,08 persen dari Rp1,99 triliun per Oktober tahun lalu menjadi Rp1,67 triliun.

“Secara umum kinerja BPR/BPRS Sumbar mengalami tekanan selama pandemi, dengan kinerja aset tumbuh negatif, kredit tumbuh tipis, dan DPK juga negatif,” kata Kepala OJK Perwakilan Sumbar Misran Pasaribu, beberapa waktu lalu.

Penyaluran kredit tumbuh tipis 0,97 persen (yoy) dari Rp1,48 triliun tahun lalu menjadi Rp1,49 triliun. Secara year to date juga turun 0,79 persen.

Komposisi penyaluran kredit didominasi oleh kredit modal kerja sebesar 55 persen, kredit konsumsi 31 persen, dan kredit investasi 14 persen.

Kemudian, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh negatif 16,39 persen (yoy) menjadi Rp1,30 triliun dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp1,56 triliun, dan secara year to date turun 18,94 persen.

Baca Juga

Gencarkan Literasi ke Daerah 3T, OJK Sumbar Edukasi Keuangan di Mentawai
Gencarkan Literasi ke Daerah 3T, OJK Sumbar Edukasi Keuangan di Mentawai
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
OJK Catat Penyaluran Kredit ke UMKM Sumbar Capai Rp31,53 Triliun
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler II Mei 2025.
Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Catat Penyaluran Kredit ke UMKM Sumbar Capai Rp31,65 Triliun
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan Rp10,4 miliar uang simpanan nasabah, usai izin usaha tiga BPR di Sumbar dicabut OJK.
3 BPR di Sumbar Bangkrut, LPS Bayar Simpanan Nasabah Rp10,4 Miliar
Dampak Covid-19 sumbar
Awali 2025, OJK Catat Kinerja Perbankan Sumbar Tumbuh Positif