Langgam.id - Pemerintah kolonial Belanda di Sumatra Barat geger. Residen langsung melapor kepada Gubernur Jenderal tentang perkembangan politik di Padang karena kedatangan Abdul Muis di awal 1923.
Pulang merantau, pimpinan Centrale Sarekat Islam itu mengadakan rapat dengan mengundang pimpinan adat dan aktivis Sarekat Islam di Ranah Minang. Lebih seribu orang berkumpul dalam rapat yang diadakan pada 1 April 1923, atau tepat 96 tahun yang lalu dari hari ini, Senin (1/4/2019).
Abdul Muis memang mengadakan beberapa pertemuan besar selama pulang ke Ranah Minang.
"Salah satu rapat terbesar yang diadakannya ialah di Padang pada tanggal 1 April 1923, yang dihadiri tidak kurang dari 38 orang penghulu pucuk dan kira-kira 1000 peserta dari masyarakat umum," tulis Sejarawan Mestika Zed dalam Buku 'Pemberontakan Komunis Silungkang 1927: Studi Gerakan Sosial Di Sumatera Barat' (2004).
Rosihan Anwar dalam 'Sejarah kecil "petite histoire" Indonesia, Volume 1' mengutipkan laporan Residen Sumatra Barat W.A.C. Whitlau kepada Gubernur Jenderal Hindia Fock Dirk Fock.
Residen Belanda itu kaget membaca selebaran undangan untuk rapat tersebut. Ia bahkan mengutipkan isi surat dalam laporan tertanggal 20 April 1923 tersebut.
Dalam undangan Abdul Muis menyebut, rapat diadakan untuk menolak berbagai kebijakan pemerintah kolonial yang menindas kehidupan dan mengambil hak rakyat serta menginjak-injak adat.
"...karena kita moesti mengambil soeara bersama boeat membantah roepa-roepa hal jang menindas kita poenja penghidoepan, jang mengambil kita empoenja hak dan memidjak kita poenya adat," tulis Rosihan, mengutip laporan Residen Whitlau.
Residen Belanda itu, tulis Rosihan, memberi catatan bahwa Abdul Muis telah menggunakan bahasa yang belum pernah masuk ke pedalaman Sumatra Barat. "Ternyata selebaran itu mendapat sambutan bagus, sebab para kepada adat di Darek ada yang datang di rapat tersebut," tulisnya.
Jaksa Agung Hindia Belanda D.G Wolterbeek Muller dalam surat tanggal 25 Juni 1923 juga membuat laporan pada Gubernur Jenderal. Ia menyampaikan pertemuan di sositet (rumah bola) 'Medan Saiyo' di Padang pada 31 Maret malam, sebelum rapat besar tersebut.
Pada malam itu, Abdul Muis bertemu para pangulu dari 18 tempat. Ia menyampaikan terima kasih atas kedatangan para pimpinan adat, karena mereka telah menunjukkan perhatian kepada masalah yang dirasakan oleh rakyat Minangkabau.
Tiga masalah yang dibicarakan dalam dua pertemuan, adalah pajak yang dikenakan kepada rumah gadang (adat huizen belasting), penentuan batas-batas hutan terkait hak ulayat (boschwezen) serta pajak tanah (landrente).
Sejarawan Universitas Andalas Gusti Asnan dalam 'Kamus Sejarah Minangkabau' (2003) menulis, setelah tanam paksa kopi dihapuskan pada 1908, pemerintah kolonial menerapkan sistem pajak uang di Sumatra Barat.
Pajak-pajak tersebut antara lain: pajak kepala, pajak penghasilan, pajak ganti kerja rodi, pajak tanah, pajak keuntungan, pajak peralatan rumah tangga, pajak tembakau, pajak anjing dan pajak ternak (sapi dan kerbau) hingga pajak rumah gadang (adat huizen belasting).
Gusti menulis, pengenaan pajak-pajak tersebut mendapat tanggapan dan perlawanan luas dari rakyat. "Karena masyarakat masih ingat bahwa Belanda lewat Plakat Panjang berjanji tidak akan mengenakan pajak kepada rakyat."
Salah satu isi perjanjian Plakat Panjang pada 1833, adalah Belanda berjanji tidak memberlakukan pajak langsung di Minangkabau.
Kenyataan itu menjadi salah satu pemicu pecahnya perlawanan rakyat di hampir setiap penjuru Minangkabau pada saat sistem pajak itu dilaksanakan.
Dalam suasana tersebut, kehadiran Abdul Muis di Sumatra Barat mengkhawatirkan pemerintah kolonial. "Belanda ingat peran Abdul Muis di Tolitoli, Sulawesi dan pada pemogokan para pegawai rumah gadai di Jawa," tulisnya.
Meski kejadian-kejadian tersebut bisa diatasi pemerintah kolonial, menurut Rosihan, Belanda tak mau membiarkan Abdul Muis beraksi.
"Maka, sebagaimana dapat dibaca dalam surat Residen Sumatra Barat, jaksa agung dan Raad van Indie, waktu itu diusulkan agar Abdul Muis dikeluarkan dari Sumatra Barat. Ia tak diizinkan tinggal di situ. Kalau tinggal di Jawa, boleh."
Abdul Muis pada awalnya menempuh jalur kooperatif dalam perjuangannya. Ia menjadi anggota Volksraad (Dewan Rakyat) sejak 1918 bersama sejumlah tokoh, termasuk bersama Cokroaminoto mewakili SI.
Keberadaan SI yang menempuh garis moderat di Volksraad dikritik keras oleh kalangan komunis. Termasuk saat kedatangan Abdul Muis ke Padang pada 1923.
Fikrul Hanif Sufyan dalam Buku 'Menuju Lentera Merah: Gerakan Propagandis Komunis di Serambi Mekah 1923-1949' menulis, PKI Cabang Padang yang dipimpin Magas dan baru berdiri pada Maret 1923 itu protes besar-besaran atas kedatangan Abdul Muis ke Padang.
Meski diprotes, Abdul Muis jalan terus dan bisa menggelar pertemuan bersama jaringan SI. Meski anggota Volksraad, Abdul Muis tak kehilangan sikap kritis.
"Dalam berbagai kesempatan, Abdul Muis mengecam seluruh kebijakan pemerintah Hindia Belanda," tulis Fikrul.
Peraturan kenaikan pajak dan aturan mengenai kehutanan, tersebut ditentang keras Abdul Muis. Ia menilai, aturan itu menyakiti perasaan masyarakat Minangkabau dan merusak hak ulayat.
"Puncaknya, ketika rapat akbar di Padang Panjang tanggal 4 November 1923, Abdul Muis ditangkap dan diinternis ke Jawa," tulisnya,
Setelah ditangkap Abdul Muis dilarang untuk keluar Jawa dan Madura. Ia lalu menetap di Garut dan kemudian menghasilkan beberapa karya sastra, termasuk Roman 'Salah Asuhan'. Namun, Landrente, salah satu pajak tanah yang dikritik Muis ketika di Sumatra Barat, gagal diterapkan pada 1924. (HM)