Ranperda Penyelenggaraan Perkoperasian Sah Jadi Perda

Langgam.id – Pj. Wali Kota Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perkoperasian dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD setempat, Rabu (20/12/2023).

“Alhamdulillah, DPRD telah menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman.

Penetapan dan penandatanganan Berita Acara itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, Anggota DPRD Kota Payakumbuh, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Jasman mengatakan, penetapan Perda ini nantinya akan menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan, pemberdayaan dan perlindungan dalam penyelenggaraan Koperasi sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Disamping itu, dengan adanya regulasi dalam bentuk Perda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian ini, dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perkoperasian guna mencapai tujuan koperasi tersebut.

“Kita ingin nantinya koperasi di Payakumbuh ini bisa menjadi koperasi yang professional sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat Payakumbuh,” ucapnya.

Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, ia menyebut, selain menjadi landasan dan payung hukum, juga untuk mewujudkan Visi dan Misi Kota Payakumbuh.

“Semoga dengan ditetapkanya Perda ini bisa membangun perekonomian yang tangguh, unggul, berdaya saing dan berkeadilan dengan berbasis ekonomi kerakyatan dengan memunculkan gerakan ekonomi bersama,” tuturnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, proses Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian hingga ditetapkan menjadi Perda telah dimulai sejak 2 Juli 2021, dengan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh.

“Setelah melalui serangkaian pembahasan, hari ini Ranperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian ini kita tetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (*)

Tag:

Baca Juga

Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat (UM Sumbar) mengalokasikan dana beasiswa senilai Rp6,3 miliar untuk tahun ajaran 2023/2024
MBG di Ranah Minang: Gizi Gratis, Adat Tergadai
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto saat memberikan penjelasan tentang izin pertambangan rakyat.
5.900 Hektare Izin Tambang Rakyat di Sumbar Terkendala Dokumen, Target Juli 2026 Berpotensi Gagal
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Terpesona Keindahan Bukittinggi, Menteri Pariwisata Komit Promosikan Destinasi Unggulan
Terpesona Keindahan Bukittinggi, Menteri Pariwisata Komit Promosikan Destinasi Unggulan
Pemko Padang Susun Master Plan Drainase, Targetkan Penanganan Banjir Terpadu
Pemko Padang Susun Master Plan Drainase, Targetkan Penanganan Banjir Terpadu
Starting XI Semen Padang FC menghadapi Bali United pada laga perdana putaran kedua Super Peague 2025/2026, Sabtu, (24/01/2026) di Stadion
Jamu Madura United, Semen Padang FC Tumbang 0-1