Langgam.id - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2022 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Jumat (30/9/2022).
Dalam laporan yang disampaikan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, volume perubahan Anggaran Pedanpatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 yang semula sebesar Rp6,611 triliun naik sebesar Rp387,481 miliar lebih atau 6,23 persen dari Total APBD tahun 2022 awal sebesar Rp6224 triliun.
Dikatakan Mahyeldi, target perubahan pendapatan daerah tersebut berasal dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian pendapatan transfer, serta peningkatan lain-lain pendapatan daerah.
Sedangkan belanja daerah pada Perubahan APBD 2022, kata Mahyeldi, dialokasikan snilai Rp6,591 triliun lebih yang mengalami peningkatan sebesar Rp387,481 miliar atau 6,25 persen dibandingkan alokasi pada APBD tahun 2022 awal sebesar Rp6,204 triliun.
"Belanja Daerah tersebut berasal dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer," ujar Mahyeldi.
Sehingga, lanjut Mahyeldi, terjadi defisit anggaran senilai Rp.63,680 miliar lebih. Defisit anggaran itu sepenuhnya dapat ditutupi dengan Pembiayaan Daerah Netto yang merupakan selisih dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp463,680 miliar lebih dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp20 miliar.
Lalu, untuk PAD, tambah Mahyeldi, ditargetkan sebesar Rp2,777 triliun lebih pada Perubahan APBD 2022, naik sebesar Rp163,535 miliar atau 6,26 persen dari target PAD tahun 2022 sebesar Rp2,613 triliun.
Selanjutnya, untuk mengatasi dampak Inflasi TA 2022 dengan ketentuan 2 persen dari DTU (DAU dan DBH) penyaluran Triwulan IV sebesar Rp552,542 miliar berjumlah sebesar Rp11,050 miliar akan dialokasikan dalam bentuk pemberian bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, subsidi sektor transportasi, dan perlindungan sosial.
"Hal ini digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan dukungan kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah," ungkapnya.
Sementara itu, terkait dampak inflasi, Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyebutkan, pemerintah daerah serta OPD terkait harus fokus dalam penanganan dampak inflasi yang terjadi.
Baca juga: Triwulan III, Realisasi Fisik dan Keuangan APBD Sumbar Masih Rendah
"Jika tidak ditangani dengan serius, akan berpotensi meningkatnya lagi inflasi di Sumbar, kami mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan," katanya.
—