Langgam.id - Pelaksanaan salat tarawih, salat Hari Raya Idul Fitri, dan pasar pabukoan tahun ini di Kota Payakumbuh boleh dilaksanakan. Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi dalam rapat evaluasi penanganan covid-19 di Aula Randang Balai Kota Payakumbuh.
“Tim satgas akan buatkan SOP dan surat edaran terkait pelaksanaanya, yang penting protokol kesehatan harus diterapkan. Untuk pasar pabukoan kita juga akan buatkan teknisnya mengingat akan menimbulkan keramaian,” kata wali kota.
Baca juga: Sempat Dikira Macan Dahan, 3 Kucing Hutan Diserahkan Warga Payakumbuh ke BKSDA
Riza menyebut, saat ini Pemko Payakumbuh dan Tim Satgas Covid-19 masih menunggu aturan resmi dari Presiden atau menteri terkait pelaksanaan kegiatan bulan Ramadan.
Sebagaimana diketahui, pasar pabukoan di Payakumbuh tidak digelar pada Ramadan tahun lalu. Kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti himbauan Kapolri termasuk instruksi Wali Kota Payakumbuh dalam menghadapi pandemi covid-19.(*Ela)