Raih Gelar Doktor di UI, Charles Simabura: UU Terlarang Dilaksanakan dengan Peraturan Menteri

Raih Gelar Doktor di UI, Charles Simabura: UU Terlarang Dilaksanakan dengan Peraturan Menteri

Charles Simabura saat promosi terbuka. (Foto: Feri Amsari)

Langgam.id - Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura resmi meraih gelar doktor. Charles dinyatakan lulus oleh tim penguji dalam sidang terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (19/11/2022).

Charles mengangkat disertasi berjudul, "Wewenang Menteri Membentuk Peraturan Menteri dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia Pasca-Perubahan UUD 1945 Kurun Waktu 2004-2019".

Menurut Charles, wewenang menteri membentuk peraturan menteri dalam sistem pemerintahan presidensial jika dikaitkan dengan kekuasaan legislasi presiden dapat dikatakan menyimpang dari doktrin non delegasi.

"Kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang menjadi kuasa legislasi presiden sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan presidensial berdasarkan doktrin Presidential lawmaking," tulisnya dalam ringkasan disertasi yang diterima langgam.id.

Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif), penelitian Charles dalam disertasinya mengkaji sejauh mana wewenang menteri dalam membentuk peraturan menteri menurut ketentuan konstitusi presidensial Indonesia.

Berdasarkan penelitian Charles, ditemukan data bahwa peraturan menteri cukup sering mendapatkan perintah delegasi langsung dari undang-undang.

Memeriksa UU yang lahir sejak 2005-2020, Charles menemukan banyak UU mendelegasikan pembuatan aturan pelaksana pada peraturan menteri, yakni sebanyak 1.098 delegasi (37,1%). Sementara, kepada peraturan presiden: berjumlah 332 delegasi (11,2%) dan eraturan pemerintah: 1474 delegasi (49,7%).

Menurut Charles, praktik delegasi dari undang-undang untuk membentuk peraturan pelaksana berupa peraturan menteri jelas melampaui ketentuan yang dimuat dalam konstitusi.

"Menguatnya peran menteri dalam membentuk peraturan menteri jelas mengurangi atau mencuri kuasa legislasi yang dimiliki oleh Presiden," tulis Charles.

Ia menulis, merujuk pada 4 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (2) UUD 1945, wewenang untuk membentuk peraturan pelaksana dari undangundang berada pada kekuasaan presiden.

Baca Juga: Dosen HTN: UU Provinsi Sumbar Lupakan Adat dan Budaya Mentawai

Diperlukan pembatasan atas wewenang menteri tersebut yang dibarengi dengan penguatan kekuasaan legislasi presiden dalam membentuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Berdasarkan sistem pemerintahan presidensial Indonesia peran produk legislasi Presiden berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden harus menjadi peraturan pelaksana utama karena termasuk dalam jenis peraturan perundangundangan yang diatur berdasarkan konstitusi.

Charles menegaskan, selain membatasi ruang lingkup dan wewenang menteri dalam pembentukan peraturan menteri, wewenang menteri harus dipertegas sebatas membentuk peraturan kebijakan yang bersifat teknis administratif.

"Menteri harus dibatasi wewenangnya dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat secara umum dan bersifat mengatur (regeling) karena wewenang tersebut berada di tangan presiden."

Dalam hal dibutuhkan, menurut Charles, menteri dapat membentuk peraturan menteri sepanjang diperintahkan oleh peraturan pemerintah dan peraturan presiden. "Praktik delegasi dari undang-undang kepada peraturan menteri harus dilarang karena jelas bertentangan teori sistem presidensial yang dianut dalam konstitusi Indonesia," tulis Charles.

Lampiran Gambar

Para penguji dan suasana promosi terbuka Charles Simabura. (Foto: Feri Amsari)

Menurutnya, DPR sebagai pemegang kuasa legislasi bersama presiden harus mencegah menteri bekerja “mengangkangi” kuasa legislasi presiden. "Sebaliknya Presiden harus membatasi menteri yang mewakilinya dalam pembahasan UU di DPR untuk 'mengkudeta' atau 'mencuri' wewenang delegasi dimaksud."

Sidang promosi doktor itu dipimpin Dekan Fakultas Hukum UI Edmon Makarim. Sementara, para penguji adalah para guru besar dan doktor; Satya Arinanto (promotor/penguji), Maria Farida Indrati (ko-promotor), Fitra Arsil (ko-promotor), Bagir Manan, Maswadi Rauf, Jufrina Rizal, Fatmawati dan Febby Mutiara Nelson.

Charles lahir di Padang pada 5 April 1979. Ia masuk kuliah S1 Fakultas Hukum Unand pada 2000. Selama kuliah, Charles menjadi aktivis mahasiswa, salah satunya di Lembaga Advokasi Mahasiswa Pengkajian Kemasyarakatan (LAM-PK).

Ia menyelesaikan studi S1 pada 2004 dan S2 pada 2009 di Program Pascasarjana Universitas Andalas (2009). Selepas kuliah, Charles menjadi pengajar di bagian hukum tata negara FH Unand dan aktif di Pusat Studi Konstitusi (Pusako).

Suami dari Yeni Nel Ikhwan dan bapak tiga anak ini, sebelumnya juga sempat menjabat wakil dekan III di FH Unand. Selain aktif dalam gerakan masyakarat sipil, Charles juga cukup aktif memberi literasi hukum dan demokrasi melalui channel BCL di Youtube Langgam TV. (*/SS)

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Laju Inflasi di Sumbar Stabil Selama Pandemi Corona
Rekor dalam Sewindu, Inflasi Sumbar 2022 Tembus 7,43 Persen
Calon Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, formasi cpns
Tutup Tahun 2022, Pemprov Sebut Realisasi Belanja APBD Sumbar Mencapai 94,95 Persen
Tulis Disertasi Soal Unifikasi Hukum Waris, M. Ishaq Raih Gelar Doktor FH Unand
Tulis Disertasi Soal Unifikasi Hukum Waris, M. Ishaq Raih Gelar Doktor FH Unand
Pemkab Tanah Datar bekerja sama dengan provider, saat ini sedang membangun tiga tower Base Transceiver Station (BTS) di bawah
23 Nagari dan Desa di Sumbar Tak Bersinyal, 221 Lainnya Jaringan Lemah
63 Persen Warga Sumbar Telah Mengakses Internet, Berikut Data BPS Per Kabupaten dan Kota
63 Persen Warga Sumbar Telah Mengakses Internet, Berikut Data BPS Per Kabupaten dan Kota
Polisi Ringkus 2 Tersangka Begal di Padang, Todong Driver Ojek Online Pakai Airsoft Gun
Polisi Ringkus 2 Tersangka Begal di Padang, Todong Driver Ojek Online Pakai Airsoft Gun