Langgam.id - Jam sudah menunjukkan pukul 08.30 saat Siti Nurbaiti duduk di atas kursi rodanya dan didorong sang anak menuju ke TPS 17 di Jondul Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Nenek berusia 76 tahun tersebut sadar akan hak politiknya dan ingin menyalurkan suaranya di Pilkada 2020 yang digelar tanggal 9 Desember walaupun di tengah pandemi covid-19.
Sesampainya di tempat pemungutan suara, Siti disambut oleh petugas KPPS yang menggunakan masker dan face shield. Karena adanya protokol kesehatan di pilkada tahun ini, Siti dan anaknya Rahmah, diberikan sarung tangan plastik sekali pakai oleh petugas. Ia tidak diberi masker, karena memang sudah ia pakai sejak dari rumah.
Tak lupa sebelum masuk TPS, ia mencuci tangan di tempat yang telah disediakan dan dicek suhu tubuhnya oleh petugas. Tak lama menunggu setelah mendaftar, namanya kemudian dipanggil untuk mencoblos di salah satu bilik suara yang tersedia.
Siti yang saat itu menggunakan kursi roda karena sudah tak kuat lagi berjalan, terpaksa didampingi oleh petugas menuju bilik suara. Mereka juga membantu Siti membuka surat suara untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat.
"Saya sudah punya referensi dan tahu siapa yang bakal saya pilih di Pilkada ini. Saat pandemi ini sebenarnya anak-anak melarang
saya ke TPS karena rawan, tapi saya tetap ingin ke TPS. Tidak apa-apa, saya tidak ingin merepotkan petugas untuk datang ke rumah," kata Siti Nurbaiti kepada Langgam.id Sabtu (12/12/2020).
Tak semua orang memiliki tekad seperti Siti. Di masa pandemi covid-19, di saat orang-orang malas ke TPS karena takut adanya kerumunan, Siti dengan semangat memberikan hak suaranya ke TPS. Menurutnya, tak ada alasan lagi untuk orang-orang takut ke TPS karena protokol kesehatan ketat sudah diterapkan.
Menurutnya, protokol kesehatan sudah diterapkan dengan baik di TPS tempat ia mencoblos. Seperti memberikan masker dan sarung tangan bagi pemilih yang tidak menggunakan, mencuci tangan saat masuk dan keluar TPS, mengukur suhu tubuh, menjaga jarak, dan pemberian tinta yang tidak lagi dicelup melainkan ditetes.
Pilkada tahun ini memang berbeda dari tahun sebelumnya. Pandemi covid-19 membuat orang-orang berpikir dua kali untuk memberikan hak suaranya dengan datang ke TPS. Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui KPU mengeluarkan aturan baru mengenai pelaksanaan pilkada di masa pandemi.
Selain protokol kesehatan yang diterapkan di TPS, seluruh petugas pilkada juga wajib menjalani rapid tes untuk mencegah terjadi penularan covid-19. Menyikapi peraturan KPU tersebut, Ketua PPS Rawang, Juwita Irma Putri mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan puskesmas setempat untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
"PPS bersama puskesmas Rawang melakukan pengecekan langsung ke masing-masing TPS. Kita memastikan protokol kesehatan berjalan lancar. Kalaupun ada beberapa pemilih yang melanggar, setidaknya petugas KPPS sudah memberikan contoh," ujarnya Kamis (10/12/2020).
Selain itu, 15 hari sebelum pemilihan, ia bersama tim juga telah melakukan rapid tes kepada seluruh petugas KPPS dan linmas. "Dari 225 petugas pilkada yang ada di Rawang, 36 reaktif covid-19. Setelah kita lakukan tes swab, untungnya tidak ada yang positif," ujarnya. Ia menyebut, pilkada tahun ini juga memberikan fasilitas TPS keliling yang bisa digunakan pasien covid-19 yang sedang menjalani isolasi di rumah.
Nantinya petugas KPPS dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) akan mendatangi rumah-rumah warga yang tengah menjalani isolasi. Inovasi ini diciptakan untuk mempermudah pasien covid-19 untuk memberikan hak suaranya.
Namun diakui Juwita, fasilitas ini justru digunakan tak hanya bagi pasien covid-19, tetapi juga oleh pemilih yang sudah tua dan kesulitan berjalan maupun bagi mereka yang takut ke TPS dengan alasan kesehatan.
Salah satu pemilih yang sempat memanfaatkan fasilitas TPS keliling tersebut adalah Hermanto. Warga Cendana Mata Air yang akrab disapa Ko Anto ini mengaku tidak bisa pergi ke TPS karena sedang tidak enak badan. "Sudah beberapa hari saya tidak enak badan, daripada menularkan kepada yang lain, saya minta tolong anak untuk bilang ke KPPS suruh ke rumah," ucapnya saat ditemui Langgam.id Jumat (11/12/2020).
Aturan mengenai protokol kesehatan dan TPS keliling ini sebelumnya memang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Komisioner KPU Sumbar Izwaryani menyebut, penerapan aturan tersebut berdasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.
Selain protokol kesehatan bagi pemilih, petugas KPPS juga diwajibkan melakukan rapid tes. Untuk Kota Padang sendiri diketahui sebanyak 2.776 KPPS reaktif covid-19. Setelah dilakukan tes swab, barulah diketahui 36 petugas positif covid-19 dan akan diganti dengan petugas cadangan.
Salah seorang Ketua KPPS di Kelurahan Rawang, Rio Permata Irsyad mengatakan, ia bersama anggota telah menjalankan protokol kesehatan ketat sesuai dengan arahan dari KPU Sumbar.
"Kita jalankan protokol dari KPU seperti memberi masker, sarung
tangan, mengecek suhu tubuh, dan mencuci tangan. Ini bukan sekadar karena takut dengan pengawas, tapi karena kita sangat sadar bahwa kesehatan itu yang utama. Semua juga sudah di rapid dan hasilnya negatif," ujarnya saat diwawancara Rabu (9/12/2020).
Diketahui pelaksanaan pilkada serentak telah selesai dilakukan pada 9 Desember 2020. Adapun Daftar Pemilih Tetap di Sumbar yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 3.719.429 orang yang tersebar ke 12.548 TPS. Pilkada Sumbar diikuti oleh 13 kabupaten kota yang akan memilih kepala daerah ditambah dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. (*/Ela)