Putar Musik Hingga Larut Malam, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Koto Tangah

Putar Musik Hingga Larut Malam, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Koto Tangah

Petugas Satpol PP Padang mengamankan alat musik dari salah satu kafe. (Foto: Dok. Pol PP Padang)

Langgam.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan beberapa alat musik dari dua kafe di kawasan Kecamatan Koto Tangah pada Kamis (14/3/2024) dini hari.

Hal ini dilakukan karena kafe tersebut melanggar aturan dengan menghidupkan live musik hingga larut malam dan mengganggu Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum).

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kafe yang membuat gaduh dengan musiknya hingga larut malam.

"Menanggapi laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat ke lokasi. Di sana, kami menemukan pemilik kafe sedang menghidupkan musik dengan suara keras. Kami terpaksa mengamankan beberapa alat musik sebagai barang bukti," ujar Chandra, dalam keterangannya.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit speaker dan dua unit mixer. Para pemilik kafe diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Surat Edaran Walikota Padang No. 500.13/40/Dispar.pdg./2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata di Kota Padang.

"Pemilik kafe kami berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. Sanksi yang akan diberikan masih menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS," jelas Chandra.

Chandra mengimbau kepada seluruh pemilik usaha di Kota Padang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Mari bersama-sama kita jaga Trantibum di Kota Padang ini. Di bulan suci Ramadan ini, mari kita hormati juga orang-orang yang sedang beribadah," tutupnya. (*/Fs)

Baca Juga

Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang mengamankan enam pelajar yang diduga keluyuran saat jam pelajaran berlangsung. saat asyik bermain biliar
Satpol PP Padang Amankan 6 Pelajar yang Asyik Main Biliar saat Jam Belajar
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu Jalan Hamka di daerah Air Tawar,
Membandel, Satpol PP Padang Angkut Lapak PKL di Jalan Hamka