Langgam.id - Puluhan warga mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (7/10/2021). Mereka melakukan aksi meminta agar Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, segera dieksekusi terkiat kasus yang menjeratnya.
"Kalau kita biarkan bupati terpidana di Pesisir Selatan tetap memimpin, tentu banyak hal-hal yang akan berjalan dengan tidak normal," kata koordinator aksi Hamza Jamaris kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Hamza mengatakan tuntutan warga sama dengan sebelumnya, agar meminta Kejati Sumbar menindaklanjuti. Apalagi, kasus tersebut sudah inkrah sejak delapan bulan.
"Kami berharap dengan dieksekusinya Bupati Pesisir Selatan ini tentu kepemimpinan di Pesisir Selatan ini bisa stabil kembali," jelasnya.
Lamanya proses eksekusi ini, menurutnya, tentunya sangat disayangkan. Dan begitu juga, jangan sampai massa menghalangi proses eksekusi.
"Kami akan lanjutkan perjuangan ini ke Kejaksaan Agung," tegasnya.
Puluhan massa itu disambut Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqfirin. Di hadapan massa, Mustaqfirin memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kejari Painan untuk melakukan eksekusi.
Namun, diakuinya, dalam pelaksanaan eksekusi, ada persoalan penghadangan massa pendukung dari terpidana. Tertundanya eksekusi bukan berarti pihaknya bertindak.
"Tetapi kami menghindari konflik yang lebih besar. Karena pada saat itu panas suasana. Potensi massa yang datang itu semakin banyak. Sehingga kita urungkan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, terpidana juga melakukan peninjauan kembali (PK). "Kami menghargai teman-teman yang datang untuk menyampaikan aspirasi," tuturnya.