Puluhan Botol Minuman Alkohol Tanpa Izin Diamankan Satpol PP Padang

Satpol PP Kota Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai tempat usaha kafe karaoke pada Sabtu

Minuman beralkohol tanpa izin edar yang diamankan Satpol PP Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satpol PP Kota Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai tempat usaha kafe karaoke pada Sabtu (8/7/2023) dini hari.

Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, minuman beralkohol itu dibawa petugas sebagai barang bukti karena pemilik usaha tidak mengantongi izin edar sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.

"Kita lakukan pengawasan izin usaha kafe karaoke malam ini, kita dapati ada tiga tempat usaha cafe karaoke yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat dan kawasan Padang Selatan kita dapati pemilik usaha menyediakan minol golongan A dan B," ujar Rio dikutip dari lama Facebook Satpol PP Padang, Sabtu (8/7/2023).

"Namun pemilik usaha tersebut tidak memiliki izin edar sesuai aturan, maka kita amankan barang bukti sebanyak 24 botol dan pemilik kita berikan surat panggilan. Serta kita amankan satu orang wanita tanpa memiliki identitas berada di sana," sambung Rio.

Tidak hanya kafe, Satpol PP Padang juga melakukan pengawasan terhadap penginapan-penginapan dan hotel yang ada di Belakang Tangsi dan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.

"Kita berlanjut pengawasan ke Hotel dan penginapan. Rata-rata sudah tertib, namun ada satu penginapan kawasan Jalan Bundo Kanduang kita dapati sepasang remaja tinggal di sana, diduga tidak memiliki surat nikah dan keduanya kita amankan ke Mako untuk diminta keteranganya lebih lanjut," bebernya.

Rio mengungkapkan bahwa semua barang bukti yang diamankan, diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan diminta keterangannya.

"Kita akan serahkan mereka ke PPNS Satpol PP Untuk didata dan diproses sesuai peraturan yang berlaku dan kita panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin. Serta kita akan berikan pembinaan sesuai aturan di mako," ucapnya. (*/yki)

Baca Juga

Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang mengamankan enam pelajar yang diduga keluyuran saat jam pelajaran berlangsung. saat asyik bermain biliar
Satpol PP Padang Amankan 6 Pelajar yang Asyik Main Biliar saat Jam Belajar
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu Jalan Hamka di daerah Air Tawar,
Membandel, Satpol PP Padang Angkut Lapak PKL di Jalan Hamka