Puluhan Botol Minuman Alkohol Tanpa Izin Diamankan Satpol PP Padang

Satpol PP Kota Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai tempat usaha kafe karaoke pada Sabtu

Minuman beralkohol tanpa izin edar yang diamankan Satpol PP Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Satpol PP Kota Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai tempat usaha kafe karaoke pada Sabtu (8/7/2023) dini hari.

Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, minuman beralkohol itu dibawa petugas sebagai barang bukti karena pemilik usaha tidak mengantongi izin edar sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.

“Kita lakukan pengawasan izin usaha kafe karaoke malam ini, kita dapati ada tiga tempat usaha cafe karaoke yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat dan kawasan Padang Selatan kita dapati pemilik usaha menyediakan minol golongan A dan B,” ujar Rio dikutip dari lama Facebook Satpol PP Padang, Sabtu (8/7/2023).

“Namun pemilik usaha tersebut tidak memiliki izin edar sesuai aturan, maka kita amankan barang bukti sebanyak 24 botol dan pemilik kita berikan surat panggilan. Serta kita amankan satu orang wanita tanpa memiliki identitas berada di sana,” sambung Rio.

Tidak hanya kafe, Satpol PP Padang juga melakukan pengawasan terhadap penginapan-penginapan dan hotel yang ada di Belakang Tangsi dan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.

“Kita berlanjut pengawasan ke Hotel dan penginapan. Rata-rata sudah tertib, namun ada satu penginapan kawasan Jalan Bundo Kanduang kita dapati sepasang remaja tinggal di sana, diduga tidak memiliki surat nikah dan keduanya kita amankan ke Mako untuk diminta keteranganya lebih lanjut,” bebernya.

Rio mengungkapkan bahwa semua barang bukti yang diamankan, diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan diminta keterangannya.

“Kita akan serahkan mereka ke PPNS Satpol PP Untuk didata dan diproses sesuai peraturan yang berlaku dan kita panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin. Serta kita akan berikan pembinaan sesuai aturan di mako,” ucapnya. (*/yki)

You May Also Like

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum
Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Jumat
Berjualan di Trotoar, PKL di Sepanjang Jalan Khatib Ditertibkan Satpol PP Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas fasum, yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar,
Berjualan di Fasum, PKL di Jalan Jhoni Anwar Ditertibkan Satpol PP Padang