Puluhan Botol Minol Tak Berizin Disita Satpol PP dari Sejumlah Kafe di Padang

Puluhan botol minuman beralkohol (minol) yang belum memiliki izin diamankan dari sejumlah kafe karaoke di Kota Padang pada pada Jumat (15/12/23) dini hari.

Puluhan botol minuman beralkohol (minol) tidak berizin diamankan Satpol PP Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Puluhan botol minuman beralkohol (minol) yang belum memiliki izin diamankan dari sejumlah kafe karaoke di Kota Padang pada pada Jumat (15/12/23) dini hari.

Minol yang tidak berizin tersebut diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), SK4, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan Kota Padang,

Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, puluhan botol minol tersebut diamankan dari dari berbagai tempat.

"Dari lima titik yang kita periksa, yakni 2 kafe dan karaoke di Kecamatan Padang Barat, serta 3 kafe karaoke lainnya di Padang Selatan," ujarnya dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang.

Pada saat pemeriksaan, terang Rio, pelaku usaha tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin untuk menjual minol dari Pemko Padang.

"Untuk kedepannya, kita tetap terus mengawasi pelaku usaha yang masih belum melengkapi ataupun mengurus izin usaha," beber Rio.

Terpisah, Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengimbau kepada para pelaku usaha di Kota Padang agar selalu taat dalam peraturan.

"Kami tak bosan-bosannya mengimbau kepada pemilik usaha agar mengikuti aturan yang berlaku. Seperti melengkapi izin usahanya, demi terciptanya ketertiban umum yang aman di masyarakat," tuturnya.

Chandra menyebutkan, bahwa semua barang bukti yang diamankan tersebut diserahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut.

Jika terbukti adanya pelanggaran, terang Chandra, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. (*/yki)

Baca Juga

Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai
Puluhan Pedagang Datangi Satpol PP Padang Pasca Penertiban Barang Dagangan
PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung dan pihak kecamatan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lubeg
Satu bangunan liar yang berada di kawasan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, dibongkar oleh personel Satpol PP Padang, Selasa (24/12/2024).
Membahayakan Pengendara, Bangunan Liar di Air Manis Dibongkar Satpol PP Padang