PT Jamkrida Sumbar Buka Seleksi Komisaris Independen 2024-2027

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Jamkrida Sumatera Barat membuka seleksi calon Komisaris Independen periode 2024-2027. Pembukaan seleksi ini dibuka hingga tanggal 31 Desember 2023.

Ketua panitia seleksi sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Hansastri mengatakan, PT. Jamkrida yang bergerak di bidang penjaminan saat ini membutuhkan 1 (satu) orang Komisaris Independen.

Dalam pengumuman seleksi yang dikeluarkan sejak tanggal 15 Desember lalu, ada beberapa kriteria dan persyaratan bagi calon pendaftar. Diantaranya ada persyaratan umum, khusus, dan beberapa persyaratan lainnya.

Berikut berbagai syarat yang mesti dipenuhi calon pendaftar:

  1. Persyaratan Umum;
    a. warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
    b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    c. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
    d. sehat jasmani dan rohani;
    e. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
    f. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
    g. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
    h. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; tidak pemah melakukan kegiatan yang merugikan negara; berijazah paling rendah Strata I (S-1);
    k. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; tidak pernah dinyatakan Pailit;
    m. tidak pemah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatalan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit (surat pemyataan diatas materai 10000);
    n. tidak sedang menjalani sanksi pidana (surat pemyataan diatas materai 10000);
    o. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif (surat pemyataan diatas materai 10000);
    p. tidak pemah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah (surat pemyataan diatas materai 10000);
    q. tidak berasal dari pegawai atau pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan maupun mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari Otoritas Jasa Keuangan kurang dari 6 (enam bulan; dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
  2. Persyaratan Khusus;
    A. Persyaratan integritas meliputi;
    a) cakap melakukan perbuatan hukum;
    b) memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 20 tahun terakhir sebelum dicalonkan;
    c) memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan OJK;
    d) memiliki komitmen terhadap pengembangan Lembaga Jasa Keuangan yang sehat; dan
    e) tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Komisaris.

B. Persyaratan reputasi keuangan;
a) tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
b) tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pemah menjadi pemegang saham, Pengendali Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.

C. Persyaratan kelayakan keuangan;
a) memiliki reputasi keuangan;
b) memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis lembaga jasa keuangan; dan
c) memiliki komitmen untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila lembaga jasa keuangan menghadapi kesulitan keuangan.

D. Persyaratan kompetensi;
a) pengetahuan dibidang jasa keuangan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
b) pengalaman dan keahlian dibidang pengawasan lembaga jasa keuangan;
c) diutamakan memiliki sertifikat management resiko yang relevan dengan penjaminan.

  1. Dokumen Persyaratan awal;
    a. surat lamaran yang ditanda tangani di atas materai 10000;
    b. fotocopi Kartu Identitas (KTP) dan NPWP;
    c. pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
    d. daftar Riwayat Hidup;
    e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir;
    f. surat keterangan berbadan sehat yang ditandatangani oleh Dokter Pemerintah

Bagi yang berminat dapat mengajukan lamaran dengan melampirkan seluruh persyaratan awal pada saat pengiriman dokumen. Lamaran tersebut ditujukan kepada Panitia Seleksi Całon Komisaris Independen PT. Jamkrida Sumbar ke PO BOX 351 paling lambat tanggal 31 Desember 2023 (cap pos).

Tag:

You May Also Like

Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Sumbar Rumah Kedua
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Sumbar Rumah Kedua
POBSI Sumbar Resmi Dilantik, Irvan Amran Pimpin Periode 2025–2029
POBSI Sumbar Resmi Dilantik, Irvan Amran Pimpin Periode 2025–2029
Kedaulatan Pangan Harus Dimulai dari Kedaulatan Petani
Kedaulatan Pangan Harus Dimulai dari Kedaulatan Petani
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah daerah di Sumatra Barat (Sumbar) berpotensi diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat tiga hari ke depan, Sabtu-Senin
Sumbar Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang 3 Hari ke Depan
UIN Imam Bonjol Padang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi dan Implementasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Gedung J
Dukung RPL, Rektor UIN IB Minta Fakultas dan Prodi Segera Siapkan Perangkat Kebijakan