PT Jamkrida Sumbar Buka Seleksi Komisaris Independen 2024-2027

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Jamkrida Sumatera Barat membuka seleksi calon Komisaris Independen periode 2024-2027. Pembukaan seleksi ini dibuka hingga tanggal 31 Desember 2023.

Ketua panitia seleksi sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Hansastri mengatakan, PT. Jamkrida yang bergerak di bidang penjaminan saat ini membutuhkan 1 (satu) orang Komisaris Independen.

Dalam pengumuman seleksi yang dikeluarkan sejak tanggal 15 Desember lalu, ada beberapa kriteria dan persyaratan bagi calon pendaftar. Diantaranya ada persyaratan umum, khusus, dan beberapa persyaratan lainnya.

Berikut berbagai syarat yang mesti dipenuhi calon pendaftar:

  1. Persyaratan Umum;
    a. warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
    b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    c. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
    d. sehat jasmani dan rohani;
    e. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
    f. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
    g. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
    h. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; tidak pemah melakukan kegiatan yang merugikan negara; berijazah paling rendah Strata I (S-1);
    k. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; tidak pernah dinyatakan Pailit;
    m. tidak pemah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatalan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit (surat pemyataan diatas materai 10000);
    n. tidak sedang menjalani sanksi pidana (surat pemyataan diatas materai 10000);
    o. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif (surat pemyataan diatas materai 10000);
    p. tidak pemah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah (surat pemyataan diatas materai 10000);
    q. tidak berasal dari pegawai atau pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan maupun mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari Otoritas Jasa Keuangan kurang dari 6 (enam bulan; dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
  2. Persyaratan Khusus;
    A. Persyaratan integritas meliputi;
    a) cakap melakukan perbuatan hukum;
    b) memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 20 tahun terakhir sebelum dicalonkan;
    c) memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan OJK;
    d) memiliki komitmen terhadap pengembangan Lembaga Jasa Keuangan yang sehat; dan
    e) tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Komisaris.

B. Persyaratan reputasi keuangan;
a) tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
b) tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pemah menjadi pemegang saham, Pengendali Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.

C. Persyaratan kelayakan keuangan;
a) memiliki reputasi keuangan;
b) memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis lembaga jasa keuangan; dan
c) memiliki komitmen untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila lembaga jasa keuangan menghadapi kesulitan keuangan.

D. Persyaratan kompetensi;
a) pengetahuan dibidang jasa keuangan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
b) pengalaman dan keahlian dibidang pengawasan lembaga jasa keuangan;
c) diutamakan memiliki sertifikat management resiko yang relevan dengan penjaminan.

  1. Dokumen Persyaratan awal;
    a. surat lamaran yang ditanda tangani di atas materai 10000;
    b. fotocopi Kartu Identitas (KTP) dan NPWP;
    c. pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
    d. daftar Riwayat Hidup;
    e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir;
    f. surat keterangan berbadan sehat yang ditandatangani oleh Dokter Pemerintah

Bagi yang berminat dapat mengajukan lamaran dengan melampirkan seluruh persyaratan awal pada saat pengiriman dokumen. Lamaran tersebut ditujukan kepada Panitia Seleksi Całon Komisaris Independen PT. Jamkrida Sumbar ke PO BOX 351 paling lambat tanggal 31 Desember 2023 (cap pos).

Tag:

Baca Juga

Plt Asisten II, Wal Asri mengatakan bahwa Pemko Payakumbuh berkomitmen untuk terus mendukung menjadi kota yang memiliki pendidikan
Pemko Payakumbuh Serahkan Penghargaan Pemenang Inovasi Pendidikan Award 2024
Kemenag Tetapkan Padang jadi Kota Wakaf ke 6 di Indonesia
Kemenag Tetapkan Padang jadi Kota Wakaf ke 6 di Indonesia
Semen Padang Sosialisasikan Bahaya HIV/AIDS kepada Karyawan
Semen Padang Sosialisasikan Bahaya HIV/AIDS kepada Karyawan
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Ribuan calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengikuti Ujian PPAT Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Wamen ATR Harap PPAT Turut Dukung Layanan Pertanahan yang Adil, Merata, dan Berkesinambungan
Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 2, Ekos Albar, telah legowo usai kalah di Pilkada serentak 2024. Ekos sangat
Ekos Albar Nyatakan Tetap di Garis Pengabdian untuk Sumbar