Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Sumbar dengan menyertakan Irman Gusman.
Hal ini merupakan hasil putusan MK yang mengabulkan gugatan dari Irman Gusman dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin (10/6/2024).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatra Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang MK.
Sebelumnya, Irman Gusman menggugat Keputusan KPU Nomor 360 dan menolak Keputusan KPU Nomor 1563/2023 yang telah menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatra Barat. Di dalam KPU tersebut, nama Irman Gusman tidak termasuk di dalamnya.
Terpisah, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen membenarkan adanya keputusan MK yang memerintahkan untuk dilakukan PSU untuk pemilihan DPD Sumbar.
"Sesuai putusan MK yang dibacakan tadi, iya," sebut Surya.
Meski sudah ada putusan dari MK tersebut terang Surya, namun pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya dari KPU RI. (*/yki)