PSU DPD RI di Sumbar, Mahyeldi: Pemprov Siap Sukseskan Pelaksanaan

Pemprov Sumbar mengundang perwakilan dari lima kementerian untuk rapat bersama guna membahas sejumlah permasalahan Mentawai

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. [foto: Pemprov Sumbar]

Langgam.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengaku siap untuk membantu pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPD RI di Sumbar.

Hal itu disampaikannya usai menerima Dubes Australia di Gubernuran Sumbar, Kota Padang, Kamis (13/6/2024).

Mahyeldi mengatakan, keputusan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilaksanakan sebaik-baiknya.

“Ya, keputusan (MK) kita laksanakan ya, (untuk) waktu nanti kita tunggu dari KPU sebagai pelaksana. Kemudian juga dari Bawaslu, karena ini kegiatan nasional, semua pembiayaan itu dari pusat,” kata Mahyeldi.

Mahyeldi menegaskan, siap membantu pelaksanaan PSU agar berjalan dengan baik.

“Maka dari itu, tentu petunjuknya dari KPU (nanti) sebagai pelaksana. Kita dari Pemerintah Provinsi pasti membantu bagaimana keberlangsungan PSU tersebut. Bagaimana (berjalan) aman, dan kemudian (juga) partisipasi masyarakat bisa lebih baik, lebih meningkat,” sebut Mahyeldi.

Untuk para calon, Mahyeldi berpesan agar mempersiapkan diri untuk mengikuti PSU tersebut. “Iya, untuk kepada para kandidat juga tentu perlu persiapkan diri lebih baik lagi ya. Tentu dalam proses pelaksanaan PSU nantinya, kita harap semuanya lancar,” pungkas Mahyeldi.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dalam Pemilihan DPD RI Tahun 2024 di Sumbar.

Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

“Bagi Pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” demikian Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pula oleh Suhartoyo, Mahkamah mempertimbangkan seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

“Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadilan menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawan institusi peradilan. Dalam kaitannya dengan Pemohon maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih,” ucap Suhartoyo. (*/Fs)

Baca Juga

Mitigasi Erupsi Marapi, Gubernur Sumbar Imbau Warga dan Pemudik Waspadai Potensi Bencana
Mitigasi Erupsi Marapi, Gubernur Sumbar Imbau Warga dan Pemudik Waspadai Potensi Bencana
Gubernur Sumbar Resmikan Event Minang Day di Selasar Masjid Negara Istiqlal
Gubernur Sumbar Resmikan Event Minang Day di Selasar Masjid Negara Istiqlal
Sambut Lebaran, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Masjid di Perlintasan Jalan Buka 24 Jam
Sambut Lebaran, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Masjid di Perlintasan Jalan Buka 24 Jam
Nurmaini, Janda Miskin di Lubuk Alung Terima Bantuan Bedah Rumah dari Gubernur Sumbar
Nurmaini, Janda Miskin di Lubuk Alung Terima Bantuan Bedah Rumah dari Gubernur Sumbar
Safari Ramadan di Bukittinggi, Gubernur Ingatkan Generasi Muda Jauhi Perilaku Menyimpang
Safari Ramadan di Bukittinggi, Gubernur Ingatkan Generasi Muda Jauhi Perilaku Menyimpang
Gubernur Mahyeldi Berikan Bantuan Rehab Rumah Warga di Sungai Pua Agam
Gubernur Mahyeldi Berikan Bantuan Rehab Rumah Warga di Sungai Pua Agam