PSU DPD RI di Sumbar, Mahyeldi: Pemprov Siap Sukseskan Pelaksanaan

Pemprov Sumbar mengundang perwakilan dari lima kementerian untuk rapat bersama guna membahas sejumlah permasalahan Mentawai

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. [foto: Pemprov Sumbar]

Langgam.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengaku siap untuk membantu pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPD RI di Sumbar.

Hal itu disampaikannya usai menerima Dubes Australia di Gubernuran Sumbar, Kota Padang, Kamis (13/6/2024).

Mahyeldi mengatakan, keputusan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilaksanakan sebaik-baiknya.

“Ya, keputusan (MK) kita laksanakan ya, (untuk) waktu nanti kita tunggu dari KPU sebagai pelaksana. Kemudian juga dari Bawaslu, karena ini kegiatan nasional, semua pembiayaan itu dari pusat,” kata Mahyeldi.

Mahyeldi menegaskan, siap membantu pelaksanaan PSU agar berjalan dengan baik.

“Maka dari itu, tentu petunjuknya dari KPU (nanti) sebagai pelaksana. Kita dari Pemerintah Provinsi pasti membantu bagaimana keberlangsungan PSU tersebut. Bagaimana (berjalan) aman, dan kemudian (juga) partisipasi masyarakat bisa lebih baik, lebih meningkat,” sebut Mahyeldi.

Untuk para calon, Mahyeldi berpesan agar mempersiapkan diri untuk mengikuti PSU tersebut. “Iya, untuk kepada para kandidat juga tentu perlu persiapkan diri lebih baik lagi ya. Tentu dalam proses pelaksanaan PSU nantinya, kita harap semuanya lancar,” pungkas Mahyeldi.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dalam Pemilihan DPD RI Tahun 2024 di Sumbar.

Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

“Bagi Pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” demikian Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pula oleh Suhartoyo, Mahkamah mempertimbangkan seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

“Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadilan menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawan institusi peradilan. Dalam kaitannya dengan Pemohon maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih,” ucap Suhartoyo. (*/Fs)

Baca Juga

TKD 2026 Daerah Bencana Tak Dipotong, Gubernur Sumbar Apresiasi Kebijakan Presiden
TKD 2026 Daerah Bencana Tak Dipotong, Gubernur Sumbar Apresiasi Kebijakan Presiden
Pemprov Sumbar Siapkan Pergub untuk Rehab-Rekon Pasca Bencana
Pemprov Sumbar Siapkan Pergub untuk Rehab-Rekon Pasca Bencana
Relokasi Warga, Mensesneg Instruksikan Gubernur Sumbar Manfaatkan Tanah Negara dan BUMN
Relokasi Warga, Mensesneg Instruksikan Gubernur Sumbar Manfaatkan Tanah Negara dan BUMN
Gubernur Mahyeldi Minta Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara
Gubernur Mahyeldi Minta Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara
2 Minggu Tak Bisa Melaut, 205 Nelayan Pasia Nan Tigo Terima Bantuan dari Gubernur Sumbar
2 Minggu Tak Bisa Melaut, 205 Nelayan Pasia Nan Tigo Terima Bantuan dari Gubernur Sumbar
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon dan jajarannya menyerahkan bantuan bencana ke Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Jumat (12/12/2025). (FOTO: Istimewa]
Gerak Cepat Bapenda Sumbar Jalankan Instruksi Gubernur, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Solok