PSU DPD RI di Sumbar, Mahyeldi: Pemprov Siap Sukseskan Pelaksanaan

Pemprov Sumbar mengundang perwakilan dari lima kementerian untuk rapat bersama guna membahas sejumlah permasalahan Mentawai

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. [foto: Pemprov Sumbar]

Langgam.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengaku siap untuk membantu pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPD RI di Sumbar.

Hal itu disampaikannya usai menerima Dubes Australia di Gubernuran Sumbar, Kota Padang, Kamis (13/6/2024).

Mahyeldi mengatakan, keputusan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilaksanakan sebaik-baiknya.

“Ya, keputusan (MK) kita laksanakan ya, (untuk) waktu nanti kita tunggu dari KPU sebagai pelaksana. Kemudian juga dari Bawaslu, karena ini kegiatan nasional, semua pembiayaan itu dari pusat,” kata Mahyeldi.

Mahyeldi menegaskan, siap membantu pelaksanaan PSU agar berjalan dengan baik.

“Maka dari itu, tentu petunjuknya dari KPU (nanti) sebagai pelaksana. Kita dari Pemerintah Provinsi pasti membantu bagaimana keberlangsungan PSU tersebut. Bagaimana (berjalan) aman, dan kemudian (juga) partisipasi masyarakat bisa lebih baik, lebih meningkat,” sebut Mahyeldi.

Untuk para calon, Mahyeldi berpesan agar mempersiapkan diri untuk mengikuti PSU tersebut. “Iya, untuk kepada para kandidat juga tentu perlu persiapkan diri lebih baik lagi ya. Tentu dalam proses pelaksanaan PSU nantinya, kita harap semuanya lancar,” pungkas Mahyeldi.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dalam Pemilihan DPD RI Tahun 2024 di Sumbar.

Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

“Bagi Pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” demikian Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pula oleh Suhartoyo, Mahkamah mempertimbangkan seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

“Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadilan menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawan institusi peradilan. Dalam kaitannya dengan Pemohon maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih,” ucap Suhartoyo. (*/Fs)

Baca Juga

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Mahyeldi Ajak Pelaku Usaha di Sumbar Segera Urus Sertifikat Halal
Gubernur Sumbar Instruksikan Seluruh OPD Bergerak Cepat Tangani Dampak Bencana
Gubernur Sumbar Instruksikan Seluruh OPD Bergerak Cepat Tangani Dampak Bencana
Tinjau Lokasi Banjir di Padang, Gubernur Mahyeldi Instruksikan Pengerahan Alat Berat
Tinjau Lokasi Banjir di Padang, Gubernur Mahyeldi Instruksikan Pengerahan Alat Berat
Gubernur Mahyeldi Ajak ASN Pemprov Sumbar Jadikan Wakaf sebagai Gerakan Membangun Daerah
Gubernur Mahyeldi Ajak ASN Pemprov Sumbar Jadikan Wakaf sebagai Gerakan Membangun Daerah
Diklat Paskibraka Sumbar Dimulai, Gubernur Mahyeldi: Bekal Penting untuk Kualitas Diri dan Mental
Diklat Paskibraka Sumbar Dimulai, Gubernur Mahyeldi: Bekal Penting untuk Kualitas Diri dan Mental
Mahyeldi Ajak Dai Perkuat Fikih Wasathiyah Hadapi Isu Keagamaan Kontemporer
Mahyeldi Ajak Dai Perkuat Fikih Wasathiyah Hadapi Isu Keagamaan Kontemporer