PSBB di Sumbar Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

PSBB di Sumbar

Ilustrasi PSBB (Foto: Pixabay)

Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat memutuskan, memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga 29 Mei 2020.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyebutkan, keputusan untuk memperpanjang PSBB berdasarkan hasil rapat bersama bupati dan wali kota melalui video conference, Selasa (5/5/2020).

Semua kepala daerah, kata Irwan, sepakat untuk melanjutkan PSBB selama 14 hari lagi. Agar Sumbar bisa memutus rantai penyebaran virus corona.

"Tadi kami rapat bersama bupati, wali kota dan Forkopimda, kesimpulannya bahwa PSBB di Sumbar diperpanjang hingga 29 Mei," ujarnya usai video conference di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (5/5/2020).

Baca juga : Tambah 3 dari Klaster Pasar, Kasus Positif Corona di Payakumbuh Jadi 9 Orang

PSBB tahap kedua, katanya, akan mempertegas pemberlakuan Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020. Kebijakan itu mengikuti kebijakan nasional yang diterapkan sejak Jumat 24 April hingga 31Mei 2020 mendatang.

"PSBB akan mempertegas peraturan menteri perhubungan dan peraturan menteri kesehatan," ucap Irwan.

Selain mempertegas aturan, pihaknya juga memberikan kelonggaran bagi daerah yang tidak ada kasus positif Covid-19. Daerah tersebut bisa melaksanakan aktivitas dengan memperhatikan protokol kesehatan, seperti tidak adanya orang dari luar masuk ke daerah tersebut.

"Jadi, diberikan peluang bagi bupati wali kota untuk melakukan local wisdom dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ungkapnya.

Baca juga : Laporan Tim Gugus Tugas, Positif Corona di Sumbar Bertambah 18, Total 221 Orang

Lebih lanjut, penerapan PSBB juga masih bisa diperpanjang untuk tahap ke-3. Namun, jelas Irwan, keputusan itu akan memperhitungkan sejumlah kemungkinan yang akan terjadi.

Diketahui, PSBB tahap di Sumbar mulai diterapkan 22 April sampai 5 Mei 2020. Lalu, tahap kedua, akan dimulai 6 hingga 29 Mei 2020. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
Dua Anak Diduga Korban Perusakan Rumah Doa Masih Jalani Trauma Healing
Laga Persib Bandung vs Semen Padang berakhir 2-0 di Stadion Bandung Lautan Api Sabtu 09/08/2025.
Klasemen Super League Pekan Pertama, Semen Padang FC Posisi 17
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya
Semen Padang saat berhadapan dengan Persib Bandung pada liga Super League 2025/2026, Sabtu 09/08/2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Eduardo Puas dengan Performa Kabau Sirah Meski Kalah dari Persib Bandung