PSBB di Sumbar Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

PSBB di Sumbar

Ilustrasi PSBB (Foto: Pixabay)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat memutuskan, memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga 29 Mei 2020.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyebutkan, keputusan untuk memperpanjang PSBB berdasarkan hasil rapat bersama bupati dan wali kota melalui video conference, Selasa (5/5/2020).

Semua kepala daerah, kata Irwan, sepakat untuk melanjutkan PSBB selama 14 hari lagi. Agar Sumbar bisa memutus rantai penyebaran virus corona.

“Tadi kami rapat bersama bupati, wali kota dan Forkopimda, kesimpulannya bahwa PSBB di Sumbar diperpanjang hingga 29 Mei,” ujarnya usai video conference di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (5/5/2020).

Baca juga : Tambah 3 dari Klaster Pasar, Kasus Positif Corona di Payakumbuh Jadi 9 Orang

PSBB tahap kedua, katanya, akan mempertegas pemberlakuan Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020. Kebijakan itu mengikuti kebijakan nasional yang diterapkan sejak Jumat 24 April hingga 31Mei 2020 mendatang.

“PSBB akan mempertegas peraturan menteri perhubungan dan peraturan menteri kesehatan,” ucap Irwan.

Selain mempertegas aturan, pihaknya juga memberikan kelonggaran bagi daerah yang tidak ada kasus positif Covid-19. Daerah tersebut bisa melaksanakan aktivitas dengan memperhatikan protokol kesehatan, seperti tidak adanya orang dari luar masuk ke daerah tersebut.

“Jadi, diberikan peluang bagi bupati wali kota untuk melakukan local wisdom dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Baca juga : Laporan Tim Gugus Tugas, Positif Corona di Sumbar Bertambah 18, Total 221 Orang

Lebih lanjut, penerapan PSBB juga masih bisa diperpanjang untuk tahap ke-3. Namun, jelas Irwan, keputusan itu akan memperhitungkan sejumlah kemungkinan yang akan terjadi.

Diketahui, PSBB tahap di Sumbar mulai diterapkan 22 April sampai 5 Mei 2020. Lalu, tahap kedua, akan dimulai 6 hingga 29 Mei 2020. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar