Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan kontrak proyek pengadaan alat mesin jahit senilai Rp1,4 miliar yang berjumlah 294 unit. Diketahui tender ini sebelumnya dimenangkan oleh PT TA.
Diduga, perusahaan tersebut milik keluarga dari salah seorang pejabat di Pemprov Sumbar. Hal ini dibenarkan anggota DPRD Sumbar dari fraksi Demokrat, Nofrizon.
"(Perusahaan milik) istri dari kepala dinas perpustakaan dan arsip," kata Nofrizon dihubungi langgam.id, Jumat (31/12/2021).
Nofrizon mengungkapkan saat ini proyek pengadaan itu dibatalkan karena tidak sesuai spesifikasi. Masyarakat meminta produk keluaran Jepang yang bagus hasilnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumbar, Asben Hendri membantah bahwa rekanan berasal dari lingkungan keluarga pejabat Pemprov Sumbar.
Asben mengungkapkan, kontrak diputuskan lantaran barang yang datang tidak sesuai spesifikasi. Rekanan pun juga tidak mampu memperbaiki barang dari sesuai yang disepakati.
Baca juga: Pemprov Sumbar Klaim Pengadaan Sapi Sesuai Spesifikasi
"Persoalan karena spesifikasi tidak sesuai disepakati. Makanya kami putuskan kontrak. Rekanan tidak mampu memperbaiki dari sesuai yang disepakati kedua belah pihak, KPA dan rekanan," ujarnya.