Proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik, Gubernur Akan Segera Tetapkan Tim Verifikasi Tanah

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, akan segera menetapkan Tim Verifikasi Tanah terkait Proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. [foto: Pemprov Sumbar]

Langgam.id - Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, akan segera menetapkan (Surat Keputusan) Tim Verifikasi Tanah terkait Proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik.

Hal ini sebagaimana surat yang diterima dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR terkait Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dalam rangka penerbitan Penetapan Lokasi Proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik.

Mahyeldi mengungkapkan, dalam surat tersebut, Dirjen Bina Marga menyampaikan bahwa DPPT KPBU Fly Over Sitinjau Lauik telah disusun dengan rencana trase sepanjang kurang lebih 2,78 kilometer.

Ada pun total lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan layang tersebut lebih kurang seluas 18,7 hektare (Ha).

"Dokumen DPPT ini mengisyaratkan bahwa proses pembangunan fisik semakin mendekati kenyataan, karena sesuai Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka dokumen ini merupakan pedoman dalam penyediaan lahan untuk pelaksanaan konstruksi Proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik," ujar Mahyeldi dalam keterangan tertulis Pemprov Sumbar pada Selasa (20/2/2024).

Mahyeldi mengatakan, dalam dokumen DPPT tersebut, dijelaskan bahwa Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Karya Infrastruktur yang ditunjuk selaku investor, telah melalui proses izin prakarsa dan pengadaan badan usaha melalui skema Kerja Sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar.

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi Proyek Fly Over Sitinjau Lauik sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 2,5 tahun hingga rampung pada 2026.

"Menindaklanjuti surat Dirjen Bina Marga sebagai pengantar dokumen DPPT tersebut, kita segera menetapkan Tim Verifikasi Tanah dalam bentuk keputusan Gubernur. Nanti di dalam Tim Verifikasi itu ada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sumbar, yang ditugaskan melakukan verifikasi dan sosialisasi di lokasi kepada masyarakat," kata Mahyeldi.

Ia juga memerintahkan, agar perangkat daerah di lingkup Pemprov Sumbar yang terlibat dalam Tim Verifikasi untuk berupaya semaksimal dan sesegera mungkin menindaklanjuti setiap prosedur teknis terkait rencana KPBU Fly Over Sitinjau Lauik. Sebab, kehadiran jalan layang ini sangat didambakan oleh masyarakat pengguna jalan.

"Hari ini konsep SK Tim-nya sudah siap, diperkirakan sudah di Biro Hukum, dan akan segera difinalkan. Selanjutnya, tentu proses berikutnya yang akan kita lakukan," terang Mahyeldi. (*/yki)

Baca Juga

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pinjam pakai Stadion GOR Haji Agus Salim sebagai homebase Semen Padang
Serahkan SK Pinjam Pakai Stadion H Agus Salim, Gubernur Harap SPFC Raih Prestasi di Liga 1
Pemprov Sumbar Bakal Revitalisasi Rumah Siti Nurbaya
Pemprov Sumbar Bakal Revitalisasi Rumah Siti Nurbaya
Pemprov Sumbar Raih Penghargaan Pendukung Program Kota Wakaf
Pemprov Sumbar Raih Penghargaan Pendukung Program Kota Wakaf
HUT Kemerdekaan RI ke-75
Pemprov Sumbar Gelar Festival Anak di Daerah Terdampak Bencana Meriahkan HUT RI ke 79
Terkait Pembukaan Jalan Lembah Anai, Gubernur Minta Masyarakat Sabar Menunggu
Terkait Pembukaan Jalan Lembah Anai, Gubernur Minta Masyarakat Sabar Menunggu
Resmikan Pabrik Kedua Pengolahan CPO, Gubernur Sumbar Apresiasi PT PRC
Resmikan Pabrik Kedua Pengolahan CPO, Gubernur Sumbar Apresiasi PT PRC