Langgam.id - Polisi meringkus tiga pelaku yang terlibat praktik prostitusi online terjadi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar). Ketiganya diduga muncikari yang menawarkan anak di bawah umur kepada lelaki umur.
Informasinya, bisnis ekspolitasi seksual itu digerebek petugas kepolisian di sebuah indekos kawasan Kecamatan Lubuk Basung. Mereka adalah YP (18), IPS (20), dan RP (26). Selain para tersangka, polisi juga menyita tiga unit HP plus uang Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi seks anak di bawah umur.
"Prostitusi ini memanfaatkan media daring. Bisnis prostitusi mereka kita ungkap dua pada Rabu lalu," kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan dalam konfrensi pers di Mapolres Agam, Jumat (15/5/2020).
Ketiga muncikari ini juga memiliki peran yang berbeda. YP membujuk korban agar mau melayani tamu dengan imbalan uang tertentu. Lalu IPS sebagai penyedia kos untuk eksekusi dan RP bertugas mencari pria hidung belang melalui WhatsApp.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku sesaat usai bertransaksi dengan pelanggan hidung belang.
"Mereka langsung ditangkap dan korban dijadikan sebagai saksi. Saat ini, kami masih mengembangkan kasusnya, apakah masih ada korban yang lain. Ini kasus pertama di wilayah hukum Polres Agam," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam pasal 76i jo pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan 10 tahun penjara. (Irwanda/ICA)