Progres Baru 76,91 Persen, 2 Gubernur Gagal Selesaikan Tol Padang-Sicincin

Badan Pangatur Jalan Tol (BPJT) PUPR membagikan informasi terkait perkembangan pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin.

Pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin. [foto: IG @pupr_bpjt]

Langgam.id – Dua periode gubernur Sumatra Barat gagal menyelesaikan pembangunan jalan tol Padang-Sicincin yang pembangunan sudah dimulai sejak groundbreaking dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada Februari 2018 lalu.

Periode pertama masa pemerintahan Gubernur Irwan Prayitno-Nasrul Abit (2015-2020) dan Gubernur Mahyeldi-Audy Joinaldy (2020-2024) yang tidak mampu menuntaskan pembangunan jalan tol tersebut

Sudah enam tahun lebih sejak dimulai pembangunan itu, progres tol Padang-Sicincin sepanjang 36,6 km sangat lambat. Tol ini menghubungkan Padang ke Pekanbaru, Provinsi Riau.

Data terbaru PT Hutama Karya (Persero) mencatatkan per minggu ketiga September 2024, progres kontruksi tol Pasang-Sicincin baru mencapai 76,91 persen, serta progres pembebasan lahan sebesar 97,54 persen.

“Progres kontruksi sudah 76,91 persen dengan progres pengadaan lahan sebesar 97,54 persen. Terkait peresmian belum bisa dipastikan,” kata Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim, Jumat (27/9/2024).

Sebelumnya, pemerintah menargetkan peresmian tol Padang-Sicincin yang mengalami banyak kendala bisa dilakukan Juli 2024 ini, namun rencana itu molor menjadi Oktober karena masih ada hambatan pembebasan lahan.

Kini, mendekati Oktober juga belum ada kepastian kapan bisa dioperasikan mengingat konstruksi masih jalan serta pembebasan lahan yang belum tuntas 100 persen. Dengan kondisi demikian, besar kemungkinan tol Padang-Sicincin baru tuntas setelah tahun 2024.

Sementara itu, pembangunan jalan tol di daerah lain terus bergerak cepat. Tol pertama di Provinsi Jambi misalnya, yang menghubungkan Bayung Lencir -Tempino bakal diresmikan bulan depan. Dengan begitu, artinya hanya Sumbar yang belum memiliki jalan tol.

Adapun, sampai saat ini, tol Trans Sumatra yang beroperasi penuh sudah mencapai lebih 915 km dengan 16 ruas, yakni tol Bakauheni – Terbanggi Besar 141 km (Lampung), dan Terbanggi Besar – Kayu Agung 189 km (Lampung-Sumatra Selatan).

Kemudian, Kayu Agung – Palembang – Betung 42,5 km (Sumatra Selatan), Belawan – Medan – Tanjung Morawa 43 km (Sumatra Utara), Medan – Binjai 17 km (Sumatra Utara), Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi 62 km (Sumatra Utara).

Selanjutnya, Palembang – Indralaya 22 km (Sumatra Selatan), Sigli – Banda Aceh Seksi 2 – 6 (Seulimeum – Baitussalam) 48,5 km (Nangroe Aceh), Pekanbaru – Dumai 131 km (Riau), Pekanbaru – Bangkinang 31 km (Riau), dan Binjai – Tj. Pura 38,5 km (Sumatra Utara).

Lalu, tol Bengkulu – Taba Penanjung 17 km (Bengkulu), tol Indralaya – Prabumulih 65 km (Sumatra Selatan), Tebing Tinggi – Indrapura 20,4 km (Sumatra Utara), dan tol Indrapura – Kisaran 47,75 km (Sumatra Utara).

Sementara itu, segera beroperasi penuh setelah diresmikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu tol Kutepat Indrapura – Kuala Tanjung 18,05 km (Sumatra Utara), tol Kutepat Seksi 3 dan Seksi 4 Tebing Tinggi – Serbelawan – Sinaksak sepanjang 45,4 km (Sumatra Utara) dan segera diresmikan tol Bayung Lencir – Tempino Seksi 3 sepanjang 15 km (Sumatra Selatan-Jambi). (*)

Baca Juga

Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana