Langgam.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) akan berakhir dua hari lagi yaitu pada 30 September 2024.
Diketahui sebelumnya, Pemprov Sumbar memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 21 Agustus hingga 30 September 2024.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir 2 hari lagi dunsanak. Mari manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dunsanak," tulis Samsat Padang dalam akun Instagramnya, Sabtu (28/9/2024).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sendiri merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak untuk kembali menjadi wajib pajak yang taat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon sebelumnya mengatakan bahwa pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Pendapatan dari pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah," ujar Syefdinon pada Kamis (22/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan oleh Bapenda Sumbar mencakup empat kategori.
Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengubah nama kepemilikan dengan biaya lebih ringan.
"Ini akan membantu pemilik kendaraan yang ingin balik nama kendaraannya sesuai nama sendiri, terutama saat seri kendaraan berpindah wilayah," terangnya.
Kemudian kategori kedua, ungkap Syefdinon, yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Dalam hal ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda, meskipun telah menunggak selama dua tahun atau lebih.
"Denda biasanya dikenakan dua persen dari nilai pokok pajak tiap bulan dan berlaku kelipatannya, jadi ini sangat menguntungkan," bebernya.
Berikutnya, kata Syefdinon, Pemprov Sumbar menghapuskan pajak progresif. Ini berarti wajib pajak tidak lagi dikenakan tarif lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama yang sama.
"Terakhir, ada kebijakan pembebasan denda bea asuransi kerja sama dengan PT Jasa Raharja, yang dikenal dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," tuturnya.
Ia mengatakan, pemutihan pajak kendaraan ini berlaku bagi orang pribadi, badan, dan pemerintah kabupaten dan kota, serta dapat dilakukan di berbagai tempat layanan Samsat.
"Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat bisa menggunakan layanan Samsat Keliling, Drive Thru, Gerai Samsat, Mall, dan Aplikasi SIGNAL. Sedangkan untuk pembayaran BBNKB, hanya bisa dilakukan di kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar karena membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (*/yki)