Langgam.id - Seorang warga Kabupaten Agam, DR (36), diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Agam. Dia ditangkap pada Rabu (8/1/2020) di kediamannya sendiri, kawasan Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung.
"Kami amankan di rumahnya yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabi," kata Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Elvis Susilo, Kamis (9/1/2020).
Setelah menggeladah badan dan rumah DR, polisi menemukan sebanyak 13 paket sabu ukuran kecil siap edar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bong plastik bekas botol minuman, satu korek api, kaca pirek dan satu kotak rokok kretek.
Kepada petugas, tersangka DR mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari rekannya yang berinsial C. Namun polisi gagal menangkap C yang juga masih berada di kawasan tersebut.
"Identitasnnya sudah kami kantongi, petugas sedang melakukan pengejaran," katanya.
Saat ini, tersangka DR dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam. (*/ICA)