Langgam.id - Polisi menangkap sorang pria berinisial JP (45) di Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Priaman. JP Dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Karena diduga telah mencabuli seorang anak," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Minggu (11/4/2021).
Ardiansyah mengatakan, pelecehan itu dilakukan tersangka pada Maret lalu. Ketika itu tersanga sengaja mendatangi korban yang sedang tertidur lalu melakukan tindakan pencabulan.
Perbuatan tersangka itu lalu dilaporkan ke polisi. Tersangka JP akhirya ditangkap pada Jumat (9/4/2021) saat sedang bekerja.
Kini tersangka meringkuk di tahan Polres Padang Pariaman akibat kelakuan bejatnya. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap JP untuk mendalami kasus pencabulan itu.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres dan masih dalam penyidikan lebih lanjut," ujar Ardiansyah. (*ABW)