Pria di Padang Begal Pengendara Motor, Beraksi Sama Mantan Istri

Langgam.id – Polisi menangkap M Rizki Kurniawan (24), pelaku pembegalan seorang mahasiswa di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Kristal Iman Sindel (22). Pelaku diketahui beraksi bersama mantan istrinya, Yola Prastika (29).

Pasangan ini nekad melukai hingga jari tangan korban nyaris putus. Pelaku M Rizki, membacok korban dengan mengunakan pisau sabit.

Kapolsek Padang Utara, AKP Rommy Kurnia Putra, mengatakan korban ketika itu baru kembali dari tempat tongkrongan. Saat membawa sepeda motor lalu dipepet oleh pelaku.

“Korban sedang di tempat tongkrongan. Saat kembali pulang membawa sepeda motor, handphone korban dirampas, pelaku langsung membacok tangan korban. Jarinya nyaris putus,” kata Rommy, Senin (22/4/2024).

Rommy menyebutkan, akibat pembacokan itu, saat ini korban mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara kedua pelaku ditangkap sesaat ingin menaiki mobil travel.

“Jadi saat beraksi yang membawa motor ini pelaku perempuan, yang eksekusi pembacokan pelaku laki-laki. Hubungan mereka mantan suami istri,” ungkapnya.

“Keduanya ditangkap tadi malam saat mau kabur ke Pekanbaru mengunakan mobil travel. Sejumlah barang bukti kami sita, berupa pisau sabit, handphone beserta sepeda motor,” sambung Rommy.

Ia menegaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap kedua pelaku, apakah ada laporan korban lain.

“Untuk sementara kami sangkaan pasal 365 KUHP, ancaman penjara lima tahun,” pungkasnya. (yki)

Baca Juga

Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat TajamĀ 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat TajamĀ 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana