Langgam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Pelaku Kekerasan Seksual. Orang nomor satu di Indonesia itu menekan PP tersebut pada tanggal 7 Desember 2020.
PP itu mengatur bahwa tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan terhadap pelaku perbuatan cabul, akan dihukum pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.
Dalam penjabaran PP tersebut, pelaksanaan kebiri, pemasangan alat elektronik, dan rehabilitasi ini diserahkan kepada jaksa. Pengumunan PP diteken Jokowi ini disiarkan dalam situs jdih.setneg.go.id, Minggu (3/1/2021).
Dalam Pasal 2 ayat 33 PP Nomor 70 tahun 2020 itu disebutkan bahwa PP ini disahkan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Kebiri kimia dikenakan paling lama dua tahun. Sedangkan kebiri untuk pelaku kekerasan seksual dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Bentuk rehabilitasi diberikan kepada pelaku persetubuhan yang dikenakan Tindakan Kebiri Kimia berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik. (Rilis/ICA)