PPUU DPD RI Serahkan RUU Prioritas Tahun 2020 ke DPR

ILUSTRASI

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyerahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020 kepada Dewan Perwakilan Raktar (DPR) RI.

Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, DPD RI mengajukan sepuluh Rancangan Undang-undang (RUU) yang sudah siap naskah akademik, namun satu RUU yang menjadi Prioritas Prolegnas Tahun 2020.

“Dari 10 RUU tersebut kami telah memutuskan bahwa RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2020 dari DPD RI hanya satu, yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan,” ujar Ketua PPUU DPD RI, Alirman Sori dalam Rapat Kerja (Raker) bersama DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Sebagai informasi, DPD RI mengajukan sepuluh RUU yang sudah siap kepada DPR RI, diantaranya; RUU tentang Daerah Kepulauan, Bahasa Daerah, Pengembangan Daya Saing Daerah, Energi Terbarukan, Kegeologian, Kesejahteraan Lanjut Usia, Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Partisipasi Masyarakat.

Alirman Sori yang merupakan Senator asal Sumatera Barat itu menambahkan, bahwa pihaknya berbesar hati karena tiga RUU usulan dari DPD RI, diusulkan oleh Pemerintah dan DPR RI dengan mengakomodasi fungsi dan kewenangan DPD RI.

“Ketiga RUU itu, yaitu RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah menjadi usul Pemerintah, RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Energi Terbarukan menjadi usul dari DPR RI,” ungkapnya.

Ia berharap, agar ada satu lagi tambahan RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, yaitu RUU tentang Bahasa Daerah.

RUU ini, katanya, sangat urgent untuk memberikan pengaturan dalam memberikan perlindungan dan pengembangan akan bahasa daerah. “Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019, RUU tentang Bahasa Daerah juga telah disepakati secara tripartit dalam Raker untuk diusulkan oleh DPD RI,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan, agenda rapat kerja akan membahas ulang RUU Prolegnas Prioritas 2020, yang pengesahannya sempat ditunda pada Desember 2019.

“Dalam rangka pembahasan ulang prolegnas prioritas 2020,” ucapnya.

Menurut Supratman, ada sejumlah perubahan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 yang telah ditetapkan Baleg DPR RI pada 5 Desember 2019.

Namun, perubahan itu tidak signifikan. “Sebenarnya tidak ada hal-hal baru, tapi hanya pergeseran-pergeseran saja,” katanya.

Lalu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengungkapkan, evaluasi RUU Prolegnas diperlukan untuk menyesuaikan dengan visi Presiden Joko Widodo, yakni menyederhanakan UU yang sudah ada.

Ia juga minta kerja sama DPR untuk bersama menghasilkan UU yang berkualitas. “Sesuai dengan arahan Presiden untuk menghasilkan UU yang sederhana. Mari kita tingkatkan komitmen saling pengertian DPR RI dan pemerintah dalam menyusun prolegnas yang baik dan berkualitas,” katanya. (*/Inforial)

Baca Juga

Anggota DPR RI Andre Rosiade
Andre Rosiade: Pembela Rakyat Sumbar, Tak Terbantahkan
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah
14 Anggota DPR RI Asal Sumbar Dilantik untuk Periode 2024-2029
14 Anggota DPR RI Asal Sumbar Dilantik untuk Periode 2024-2029
Hitungan Cepat PSU DPD RI di Sumbar, Cerint dan Irman Gusman Lolos, Emma Yohana Gagal Kembali ke Senayan
Hitungan Cepat PSU DPD RI di Sumbar, Cerint dan Irman Gusman Lolos, Emma Yohana Gagal Kembali ke Senayan
Irman Gusman dan Simpatisan Tiada Habis
Irman Gusman dan Simpatisan Tiada Habis
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
KPU Umumkan 16 Calon Anggota DPD Dapil Sumbar pada PSU 13 Juli, Ini Daftarnya