PPKM Mikro di Sumbar Diperpanjang Hingga 17 Mei

ppkm sumbar, sumbar mei

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto (instagram @airlanggahartanto_official)

Langgam.id - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Sumatra Barat (Sumbar) dan 24 provinsi lainnya mulai 4-17 Mei. Ini merupakan perpanjangan PPKM tahap ketujuh sejak pertama kali diberlakukan pada Februari lalu.

"PPKM Mikro akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh 4-17 Mei. Kegiatan pembatasan masyarakat tidak ada perubahan, namun ada penegasan di daerah-daerah hiburan komunitas atau masyarakat, hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan prokes menggunakan masker itu wajib," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (3/5/2021).

Baca juga: Berlaku 20 April, Ini yang Harus Diketahui Soal PPKM Mikro di Sumbar

Sebelumnya diketahui, pemerintah memperluas penerapan PPKM mikro ke 5 provinsi pada 22 April-3 Mei 2021, salah satunya Sumbar.

“Perluasan berdasarkan jumlah kasus aktif, maka (pada perpanjangan tahap enam) ditambahkan 5 provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat,” ujar Airlangga, Selasa (20/4/2021).(*/Ela)

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M