PPKM Mikro di Sumbar Diperpanjang Hingga 17 Mei

ppkm sumbar, sumbar mei

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto (instagram @airlanggahartanto_official)

Langgam.id – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Sumatra Barat (Sumbar) dan 24 provinsi lainnya mulai 4-17 Mei. Ini merupakan perpanjangan PPKM tahap ketujuh sejak pertama kali diberlakukan pada Februari lalu.

“PPKM Mikro akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh 4-17 Mei. Kegiatan pembatasan masyarakat tidak ada perubahan, namun ada penegasan di daerah-daerah hiburan komunitas atau masyarakat, hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan prokes menggunakan masker itu wajib,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (3/5/2021).

Baca juga: Berlaku 20 April, Ini yang Harus Diketahui Soal PPKM Mikro di Sumbar

Sebelumnya diketahui, pemerintah memperluas penerapan PPKM mikro ke 5 provinsi pada 22 April-3 Mei 2021, salah satunya Sumbar.

“Perluasan berdasarkan jumlah kasus aktif, maka (pada perpanjangan tahap enam) ditambahkan 5 provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat,” ujar Airlangga, Selasa (20/4/2021).(*/Ela)

Baca Juga

Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah - Batusangkar Lumpuh Total
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah – Batusangkar Lumpuh Total
Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedy Diantolani
Rawan Kecelakaan, Dishub Siapkan Regulasi Baru untuk Truk yang Melintasi Sitinjau Lauik
Panti Asuhan Nur Ilahi tempat dua siswa AM dan DP tinggal. (Buliza Rahmat/Langgam.id)
Kronologi 2 Siswa MAS Al Furqan Padang Dikeluarkan Sekolah karena Tunggakan Seragam Rp300 Ribu