Langgam.id- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV kembali diterapkan di Kota Padang, mulai Senin 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan surat edaran untuk mengatur pelaksanaan PPKM level IV, berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang, Minggu 25 Juli 2021.
Isi Surat Edaran dengan Nomor: 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 tersebut di antaranya:
- Pelaksanaan kegiatan mengajar dilakukan secara daring.
- Pelaksanaan kegiatan sektor esensial boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Kegiatan non esensial 100 persen Work From Home (WFH)
- Pusat perbelanjaan/mall/swalayan/mini dizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
- Pasar tradisional beroperasi hinģga pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
- Pelaku Usaha kecil seperti laundry, pangkas rambut, PKL, bengkel kecil, PKL, cuci kendaraan, warung kelontong boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
- Apotek dan toko obat lainnya buka 24 jam.
- Rumah makan, cafe dan lapak makanan boleh dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan dan maksimal kapasitas tempat duduk 25 persen dari luas ruangan dan tempat usaha.
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) boleh beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
- Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah (masjid, musLa, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pembatas jarak 1 meter dan membawa perlengkapan ibadah dari rumah masing-masing.
- Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, bioskop, tempat wisata umum, permainan anak-anak atau area publik lainnya) ditutup sementara waktu.
- Kegiatan seni, budaya, pertandingan olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu.
- Resepsi atau pesta perkawinan ditiadakan, kecuali untuk pernikahan dengan maksimal pengunjung 30 orang.
- Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditiadakan.
- Transportasi umum seperti angkutan massal, taksi konvensional atau online, kendaraan sewa atay rental penumpangnya maksimal 70 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Satgas Covid-19 Kelurahan melakukan penyekatan dan pengecekkan masyarakat yang datang dari luar provinsi dengan menunjukkan pemeriksaan PCR H-2 dan Antigen H-1, bukti sertifikat vaksinasi. Dan juga meminta semua warga melakukan vaksin.
- Pengawasan dilakukan Satgas Covid-19 yang terdiri dari kepolisian, TNI, BPBD, Satpol PP dan camat masing-masing wilayah.
- Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Baru.