Langgam.id - Kota Bukittinggi kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sejumlah aturan dibuat Pemko Bukittinggi selama berlakunya kebijakan itu.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 360/253/BPBD-Bkt/VII/2021. SE tersebut diterbitkan pada Senin 26 Juli 2021.
"Kota Bukittinggi ditetapkan PPKM Level 3 terhitung mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, maka perlu disampaikan beberapa ketentuan dalam pelaksanaan PPKM dimaksud," demikian tertulis dalam edaran yang diunggah akun Pemko Bukittinggi, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: 18 Kabupaten dan Kota di Sumbar Terapkan PPKM Level 3, Ini Ketentuannya
Dalam SE itu dijelaskan, selama PPKM Level 3 kegiatan belajar dan perkuliahan dilakukan secara daring. Sedangkan pasar tradisional seperti Pasar Atas dan Pasar Bawah dibolehkan buka.
Kemudian tempat makan atau kafe dengan skala kecil dibolehkan melayani makan di tempat, sedangkan restoran besar hanya boleh melayani take away atau bawa pulang. Sementara pusat perbelanjaan atau mall dibolehkan buka sampai sore.
"Pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen," lanjut edaran itu.
Pemko Bukittinggi juga sudah mengizinkan pertandingan olahraga tanpa penonton. Untuk kegiatan pesta pernikahan hanya dibolehkan dihadiri 25 persen dari kapasitas dan tidak boleh menyediakan hidangan makanan di tempat.
"Pelaksanaa kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk semantara waktu sampai wilayah dimaksud dinyatakan aman," kata Pemko Bukittinggi. (ABW)