Langgam.id - Pemerintah menyiapkan sejumlah bantuan seiring dengan diperpanjangnya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan, terdapat sejumlah program perlinsos yang diberikan kepada masyarakat selama PPKM Level 4.
Bantuan PPKM yang pertama ialah menambah manfaat Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kedua, Kartu Sembako PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan daerah. Masing-masing KPM memperoleh sebesar Rp200 ribu per bulan selama enam bulan.
Baca juga: PPKM Level IV di Padang Diperpanjang, Berikut Aturannya
“Lalu perpanjangan Bantuan Sosial Tunai untuk bulan Mei-Juni. Ini nanti kita salurkan pada Juli kata Airlangga dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (26/7/2021).
Kemudian, melanjutkan subsidi kuota internet dan diskon listrik hingga akhir tahun 2021.
"Selanjutnya, bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama tiga bulan (Oktober-Desember) untuk 1,4 juta pelanggan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Prakerja serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU).
“BSU ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk [PPKM] Level 3 dan Level 4, untuk diberikan bantuan ini dua kali Rp600 ribu,” kata Airlangga.
Bantuan beras sebanyak 10 kilogram juga akan disalurkan kepada 28,8 juta KPM.Bantuan juga akan diberikan kepada UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) sebanyak Rp 1,2 juta.
Bantuan insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai [PPN] atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan Ditanggung Pemerintah [DTP] untuk masa pajak bulan Juni-Agustus 2021.
“Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, HoReKa, pariwisata, yang ini sedang dalam finalisasi,” tuturnya.