Langgam.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Dan akan diperlonggar secara bertahap mulai 26 Juli jika kasus menurun.
Dalam masa perpanjangan PPKM Darurat tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Padang membolehkan masyarakat untuk makan di tempat.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Aturan bagi Rumah Makan dan Pasar di Padang
Meski dibolehkan, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha warung atau rumah makan, kafe, PKL, lapak jalanan dan lainnya.
Yakni waktu makan di tempat maksimal 30 menit, menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan kapasitas tempat duduk 25 persen dari kapasitas ruangan atau tempat usaha.
"Karena sebelumnya, tidak membolehkan pengunjung makan di tempat dan hanya boleh delivery atau take away,” kata Wali kota Padang Hendri Septa, Rabu (21/7/2021), dikutip dari Info Publik
“Kita tentu berharap para pelaku usaha dapat menjalankan aturan itu dengan sebaik-baiknya. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” sambungnya.