Langgam.id - Pemerintah Kota Bukittinggi bakal membuka rumah sakit lapangan untuk pasien covid-19 dalam rangka menindaklanjuti aturan PPKM darurat yang berlaku di daerah tersebut.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar saat memimpin rapat koordinasi SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi, Senin (12/07/2021).
"Bagi pasien dengan gejala sedang dan berat akan dirawatinapkan di RSUD dan RS Achmad Muchtar yang diiringi dengan upaya penambahan tempat tidur, serta membuka rumah sakit lapangan," katanya dalam situs resmi Bukittinggi, Selasa (13/7/2021).
Hal tersebut, katanya, sebagai upaya agar Kota Bukittinggi cepat keluar dari keadaan PPKM Darurat. Selain itu, Pemko Bukittinggi juga mendorong pasien positif covid-19 yang tidak memiliki gjala (OTG) untuk melakukan isolasi mendiri
"Bagi pasien dengan gejala ringan akan dilakukan isolasi di lokasi terpusat yang lokasinya akan segera diupayakan secepatnya oleh Pemko Bukittinggi," ujarnya.
Ia menyebut, pelaksanaan PPKM darurat untuk sektor ekonomi tetap dibuka dan tidak ada penutupan pasar. "Namun, ada beberapa pembatasan-pembatasan yang harus diikuti berdasarkan instrusksi mendagri," tuturnya.
Baca juga: PPKM Darurat di Bukittinggi, Wako Terbitkan Larangan Belajar Tatap Buka
Untuk supermarket, pasar tardisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran pada supermarket dan pasar swalayan, diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Di bidang keagamaan, kita akan ikuti ketentuan atau surat edaran yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama," tutur Erman.