Positivity Rate Covid-19 di Sumbar Tembus 16 Persen, Tertinggi Selama Pandemi

Klaster Kampanye

Kepala laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) Dr Andani Eka Putra, MSc (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id- Positivity rate Covid-19 atau rasio jumlah kasus positif di Sumatra Barat (Sumbar) mencapai 16 persen pada Minggu (18/04/2021). Angka ini tertinggi selama pandemi yang berlangsung lebih dari 1 tahun ini.

“Hari ini saya ingin sampaikan untuk pertama kali positivity rate di Sumbar tembus angka 16 persen, dari yang biasa 5-8 persen,” ujar Kepala Labor Diagnostik dan Riset Penyakit Universitas Andalas Andani Eka Putra Minggu (18/04/2021).

Positivity rate adalah perbandingan jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan. Tingginya positivity rate menggambarkan tingginya penularan Covid-19 di masyarakat.

Artinya, kata dia, ada 16 orang positif Covid-19 dari setiap 100 orang yang diperiksa. Angka ini tertinggi di Sumbar sejak era pandemi.

“Di sisi lain, kita menghadapi ramadan, kebiasaan buka bersama dan pelaksanaan protokol yang lemah, ditambah capaian vaksin umum yg rendah,” ujarnya.

Ia mengatakan tingginya positivity rate berisiko dan mengkhawatirkan. Sumbar harus mengantisipasi sebaik-baiknya.

Masyarakat harus disiplin mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dalam setiap kegiatan. (AE)

Baca Juga

Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
PSI menunjuk Taufiqur Rahman anak dari Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PSI Sumbar. 
Jadi Ketua DPW PSI Sumbar, Taufiqur Rahman Belum Mundur dari PKS
Sekretaris DPW PKS Sumbar Nosa Ekananda
PKS Sumbar Hormati Keputusan Taufiqur Rahman Jadi Plt DPW PSI
Gubernur Sumbar Mahyeldi sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Sumbar. Foto/PKS.ID
Anaknya Gabung PSI, Mahyeldi: Itu Urusan Dia 
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Mahyeldi Irit Bicara Soal Anaknya Jadi Ketua DPW PSI Sumbar
Dua warga adat Mentawait delapan hari ditahan tanpa kepastian hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai.
Penyidik Polres Mentawai Dilaporkan ke Propam Polda Terkait Penahanan Masyarakat Adat