Langgam.id - Sebanyak 78 orang warga Sumatra Barat (Sumbar) kembali dilaporkan terpapar covid-19, Selasa (25/8/2020). Angka yang terus menunjukkan kenaikan ini diharapkan mampu ditekan dengan rancangan peraturan daerah (ranperda) new normal yang sedang dibahas.
Baca juga: Ranperda New Normal di Sumbar Dirancang untuk Hadapi Setiap Wabah
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, kondisi ini terjadi karena banyak masyarakat yang keluar rumah untuk berbagai kegiatan. Sayangnya, mereka tidak menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.
"Kami berharap ranperda new normal di Sumbar yang sedang dibahas DPRD segera diterbitkan dan di sahkan, sehingga bisa menerapkan sanksi dalam bentuk denda dan kurungan bagi yang tidak ikut protokol kesehatan," katanya di Padang, Selasa (25/8/2020).
Menurutnya, Perda itu diperkirakan akan lebih efektif dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Sehingga bisa mengurangi jumlah penambahan positif covid-19.
Selain itu, menurutnya, Sumbar masih berada pada peringkat 19 di Indonesia. Artinya, walau bertambah di Sumbar di daerah lain bertambah lebih banyak. Hal ini sebagai pembanding karena bersifat nasional.
"Kalau kita tambah 70 orang, daerah lain tambah 100, angka ini berkejar kejaran. Jadi ini sebagai pembanding saja, kondisinya nasional, kalau kita saja bertambah pasti kita meningkat urutannnya," katanya.
Irwan mengatakan, bertambahnya kasus positif juga berarti semakin banyak yang ketahuan. Ini juga hasil dari traking maksimal.
"Semakin banyak ketahuan juga semakin memudahkan memutus penyebaran," katanya.
Selain itu, saat ini sampel terus dikirimkan ke laboratorium yang merupakan hasil tracking dari pasien terkonfirmasi dan dari mereka yang pulang dari daerah pandemi.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat memakai protokol kesehatan, terutama pakai masker saat berbicara dengan orang lain. Memakai masker dengan disiplin menurutnya telah terbukti, dengan dirinya yang belum pernah positif covid-19 padahal banyak orang di sekitarnya yang positif. (Rahmadi/ICA)