Langgam.id - Seorang perempuan berinisial WS (43) yang mengaku sebagai anggota polisi menipu 3 warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar). Pelaku menipu para korbannya dengan mengiming-imingi bisa lolos penerimaan Bintara Polri Tahun 2020 di Polda Sumatra Selatan tanpa seleksi formal.
Kapolres Kota Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan menyebutkan, bahwa Polwan gadungan itu telah menipu 3 warga Limapuluh Kota dan 1 warga asal Muara Enin, Sumatera Selatan, dan pelaku sudah ditangkap di Kota Depok, Jawa Barat, 20 Agustus 2020.
Baca Juga: Polwan Gadungan Mengaku AKBP Ditangkap Polres Payakumbuh, Suami Juga Ikut Tertipu
Penangkapan pelaku, jelas Dony, berdasarkan laporan sejumlah korban yang tertipu ulah kejahatan pelaku. "Ada empat korban yang tertipu, 3 warga Kabupaten Limapuluh Kota dan satu warga Muara Enim, Sumatra Selatan. Para korban mengalami kerugian puluhan juta," ujar Donny kepada Langgam.id, Rabu (26/8/2020) malam.
Menurut Dony, pelaku menjanjikan para korban akan lolos terpilih dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun 2020 di Polda Sumatra Selatan tanpa menjalani tahapan seleksi formal. Kemudian, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
"Pelaku juga meminta KTP, KK, akta kelahiran serta Ijazah kepada keluarga korban yang ingin masuk polisi sebagai syarat yang akan diserahkan ke Mabes Polri," ungkapnya.
Lalu, pelaku meminta pembayaran awal dari keluarga korban secara tunai. Selanjutnya, korban diminta mentransfer secara bertahap ke rekening yang digunakannya.
Selain itu, jelas Dony, korban beserta keluarga juga diminta datang ke Palembang dan menginap di hotel. Hal ini untuk menyaksikan keberangkatan calon peserta didik yang dinyatakan lulus dan terpilih dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tugas Umum ke SPN Betung Polda Sumatra Selatan.
"Namun, setelah korban bertemu dengan pelaku di hotel tersebut, pelaku meminta lagi sejumlah uang. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban, selanjutnya setelah Korban menelusuri latar belakang pelaku di Palembang, dan diketahui bahwa pelaku bukanlah seorang anggota Polri," ujarnya.
Kerugian yang dialami korban, kata Dony, yaitu korban pertama sebanyak Rp46,5 juta. Korban kedua Rp70 juta, korban ketiga Rp42,5 juta dan korban keempat Rp45 juta. "Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Payakumbuh," katanya. (Irwanda/ZE)