Polri Buka Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 2022, Ini Persyaratannya

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar melimpahkan kasus investasi bodong mukena dan selendang ke Kejati Sumbar.

Gedung Polda Sumbar. [foto: Ist]

Berita terbaru dan terkini hari ini: Polri buka Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2022.

Langgam.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membuka Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2022.

Dilansir dari postingan Instagram Polda Sumbar @humaspoldasumbar, bahwa pendaftaran online dilaksanakan pada 26-30 Januari 2022.

Pendaftaran ini melalui website Polri yaitu www.penerimaan.polri.go.id. Serta melakukan verifikasi di Polda.

"Segera persiapkan, cermati baik-baik dan pantau terus akun resmi dan website resmi penerimaan. Karena literasi adalah kunci," tulis @humaspoldasumbar.

Baca juga: Cerita Personel Bintara di Polda Sumbar Kejar Gelar Doktor: Gaji Ditabung hingga Tidur dengan Buku

Polda Sumbar juga melampirkan persyaratan penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2022.

Persyaratan Umum:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Berumur paling rendah 18 tahun
  5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang)
  6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan Surat Keterangaan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
  7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Persyaratan Khusus:

  1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas.
  2. Berijazah: a. Dokter Spesialis: - Spesialis Mikrobiologi Klinik, -Spesialis Patologi Anatomi. b. S-2 : S2 Psikologi (profesi), S2 Ilmu Tafsir/Hadist. c. S1 : S1 Kedokteran Umum (profesi), S1 Kedokteran Gigi (profesi), S1 Farmasi (profesi apoteker), S1 Ilmu gizi, S1 Biologi (murni), S1 Teknik Informatika (programming), S1 Teknik Informatika (jaringan), S1 Informatika (database), S1 Ilmu Komunikasi (jurnalistik), S1 Komunikasi (public relation), S1 Komunikasi dan pengembangan masyarakat, S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Teknik Elektro Arus Lemah, S1 Teknik Metalurgi, S1 Teknik Industri (Manajemen Industri), S1 Kimia (murni), S1 Hubungan Internasional, S1 Sastra Jepang, S1 Sastra China, S1 Pendidikan Olahraga, S1 Ilmu Sejarah, S1 Ekonomi Manajemen, S1 Akuntansi, S1 semua prodi + sertifikat CPR IR Fyling School (pilot). d. DIV: Ahli Nautika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI), Ahli Teknika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI), Katatalaksanaan Angkatan Laut dan Pelabuhan. e. Khusus untuk prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
  3. Bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B serta terdaftar di BAN-PT dengan IPK minimal 2,75 wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik.
  4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di luar negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
  5. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2022: - Maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis. - Maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S2, S2 Profesi dan Pilot. - Maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S1 Profesi. - Maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S1 dan DIV.
  6. Tinggi badan (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): - Pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm. - Wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm
  7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.
  8. Khusus Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan.
  9. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.
  10. Bersedia ditugaskan pada satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
  11. Tidak terikat perjanjian dinas dengan instansi lain.
  12. Mendapatkan persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Laga Semen Padang FC vs Dewa United berakhir 2-0 Jumat, (15/08/2025) di Stadion Haji Agus Salim. Foto Arif Pribadi/Langgam
Pelatih Dewa United: Semen Padang FC Kini Tim yang Berbeda
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC mulai memperkenalkan pemain asing baru untuk memperkuat tim guna mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Filipe Chaby dan Bruno Gomes Bawa Semen Padang FC Menang atas Dewa United
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida saat konfrensi pers jelang laga melawan Dewa United, Kamis 14/7/2025. Fajar H
Lawan Dewa United, Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Pertama
Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara